DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      23 Juli 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 06/PJ.9/1997

                        TENTANG

                           PEREKAMAN SPT MASA PPN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sebagaimana dimaklumi program Sistem Informasi Perpajakan untuk Kantor Pelayanan Pajak (SIP 
KPP) telah dijalankan pada berbagai Kantor Pelayanan Pajak, dan perangkat komunikasi data telah terpasang 
di beberapa Kantor Wilayah DJP serta Kantor Pelayanan Pajak. Seperti halnya dengan program komputer yang 
lain, program SIP tersebut akan bermanfaat apabila informasi yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan dan 
dapat diperoleh dengan cepat dengan tingkat akurasi yang tinggi. Adapun informasi yang baik dapat dihasilkan 
apabila data yang dimasukkan/direkam ke dalam sistem adalah data yang baik dan benar. Hal itu berarti bahwa 
perekaman data merupakan langkah yang sangat penting artinya agar dapat dihasilkan informasi yang baik 
dan bermanfaat.

    Salah satu aplikasi yang terdapat dalam program SIP adalah konfirmasi PM-PK Pajak Pertambahan 
Nilai. Dengan aplikasi dimaksud dapat dihasilkan informasi untuk konfirmasi  PM-PK antara PKP Penjual dengan 
PKP Pembeli, baik PKP tersebut terdaftar pada satu KPP, pada KPP dalam satu Kantor Wilayah, ataupun pada 
KPP yang berbeda Kantor Wilayah.. Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan sekaligus memberikan 
pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak, aplikasi dimaksud segera akan difungsikan.

    Tidak berbeda dengan aplikasi yang lain, keberhasilan aplikasi PM-PK tersebut sangat tergantung pada 
perekaman data SPT Masa PPN di KPP, dan oleh karena itu diminta agar perekaman data SPT Masa PPN, induk 
dan lampiran, dapat dilaksanakan dengan baik dan dalam yang waktu yang cepat. Sebagai pedoman dapat 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Perekaman SPT Masa PPN, induk dan lampiran, untuk suatu masa pajak harus sudah dapat 
    diselesaikan tanggal 10 bulan berikut dari bulan disampaikan SPT Masa PPN.  
    Contoh   :  Induk dan Lampiran SPT Masa PPN untuk masa pajak April 1997 (paling lambat 
            disampaikan ke KPP tanggal 20 Mei 1997), harus sudah selesai direkam pada tanggal 
            10 bulan Juni 1997.

2.  KPP melakukan konfirmasi PM-PK setelah tanggal perekaman diselesaikan.
    Contoh  :   Konfirmasi PM untuk masa pajak April 1997 dilakukan setelah tanggal 10 bulan Juni 
            1997.

Mengenai kapan aplikasi dimaksud  difungsikan akan diberitahukan kemudian.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. Karsono Surjowibowo