DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     18 Mei 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 06/PJ.8/1999

                        TENTANG

                 PENYALAHGUNAAN NAMA DIRJEN PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Mengingat semakin banyaknya terjadi penyalahgunaan nama Direktur Jenderal Pajak pada akhir-akhir ini 
dengan modus operandi, bahwa seolah-olah Direktur Jenderal Pajak telah memerintahkan kepada seluruh 
jajaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan sumbangan kepada yayasan-yayasan 
guna keperluan pembangunan masjid dan mushola, maka bersama ini ditegaskan lagi untuk ketiga 
kalinya hal-hal sebagai berikut :
1.  Direktur Jenderal Pajak tidak pernah memerintahkan hal sebagaimana tersebut di atas.
2.  Diinstruksikan agar tidak melayani berbagai permintaan sumbangan dengan mengatasnamakan 
    Direktur Jenderal Pajak untuk hal-hal semacam itu, maupun untuk tujuan lainnya.
3.  Bila memungkinkan, diinstruksikan agar dilakukan pengusutan dan penindaklanjutan kepada orang-
    orang yang menyalahgunakan nama Direktur Jenderal Pajak tersebut.
4.  Diharapkan apabila diketemukan kasus yang mencurigakan seperti tersebut di atas, agar terlebih 
    dahulu mengkonfirmasikannya ke Pusat Penyuluhan Perpajakan.

Demikian untuk dimaklumi dan menjadi perhatian Saudara.




KEPALA PUSAT

ttd

Ir. CHAIZI NASUCHA, MPKN