DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Agustus 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 06/PJ.7/2004

                        TENTANG

        PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN DALAM RANGKA EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan semakin meningkatnya kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak baru dalam rangka 
pemerataan kewajiban perpajakan yang dilakukan melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) serta 
adanya beberapa pertanyaan dalam menerapkan prosedur pemeriksaan sehingga menimbulkan 
ketidakseragaman dalam pelaksanaannya, dengan ini disampaikan beberapa penegasan sebagai berikut:

A.  Umum

    1.  Pengertian dan Ruang Lingkup Pemeriksaan
        a.  Ekstensifikasi adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan jumlah 
            Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) terdaftar serta untuk menghitung 
            besarnya angsuran Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan  dan penyetoran 
            pajak dalam suatu masa pajak.
        b.  Ruang lingkup pemeriksaan adalah Pemeriksaan Lapangan melalui Pemeriksaan 
            Sederhana Lapangan (PSL).
        c.  PSL ekstensifikasi termasuk dalam jenis pemeriksaan rutin untuk tujuan lain, 
            sehingga daftar Wajib Pajak yang akan dilakukan PSL ekstensifikasi harus 
            dimasukkan ke dalam daftar nominatif pemeriksaan rutin sebagaimana diatur dalam 
            kebijakan pemeriksaan yang berlaku.

    2.  Kriteria Pemeriksaan.
        PSL ekstensifikasi dilaksanakan terhadap calon Wajib Pajak yang apabila lebih dari 14 hari 
        sejak tanggal pengiriman Surat Pemberitahuan untuk mendaftarkan diri:
        a.  menanggapi dengan menyatakan tidak wajib mempunyai NPWP dan atau belum perlu 
            dikukuhkan sebagai PKP;
        b.  tidak menanggapi karena Surat Pemberitahuan kembali pos;
        c.  menanggapi dengan menyatakan sudah memiliki NPWP dan atau NP PKP tetapi 
            berdasarkan Master File DJP ternyata tidak terdaftar atau nama dan alamatnya 
            berbeda.

    3.  Jangka waktu pemeriksaan
        Jangka waktu PSL ekstensifikasi adalah 2 (dua) minggu sejak Surat Perintah Pemeriksaan 
        Pajak (SP3) diterbitkan dan tidak dapat diperpanjang.

    4.  Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak
        PSL dalam rangka ekstensifikasi ini dapat dilakukan oleh petugas KPP, KP4 dan petugas lain 
        yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

    5.  Pelaksanaan PSL ekstensifikasi
        a.  PSL ekstensifikasi harus dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak 
            (SP3) sebagaimana tampak dalam Lampiran 1.

        b.  PSL ekstensifikasi dilakukan oleh Tim yang terdiri dari supervisor, ketua tim dan 
            paling sedikit satu orang anggota tim.

        c.  PSL dalam rangka ekstensifikasi dilakukan atas kewajiban pajak tahun berjalan dan 
            SP3 dapat diterbitkan sampai dengan akhir tahun buku.

        d.  Pemeriksa dapat melakukan peminjaman dokumen, buku, dan catatan yang 
            diperlukan untuk menghitung angsuran PPh Pasal 25, Pemotongan dan Pemungutan 
            PPh (Witholding Taxes) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan kewajiban pajak 
            lainnya sejak awal tahun buku sampai dengan bulan sebelum SP3 diterbitkan.

        e.  Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang 
            berlaku dan didasari pada data yang akurat, sesuai dokumen, buku dan atau catatan 
            yang diperoleh Pemeriksa dari Wajib Pajak.

        f.  Dalam hal Wajib Pajak sudah mempunyai NPWP sehingga pemeriksaan ekstensifikasi 
            dilakukan hanya untuk pengukuhan PKP, maka NPWP harus tetap dicantumkan dalam 
            SP3. Pengukuhan PKP harus berdasar fakta adanya kegiatan penyerahan BKP dan 
            JKP yang benar-benar dilakukan Pengusaha sesuai ketentuan yang berlaku.

        g.  Hasil pelaksanaan PSL ekstensifikasi harus dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan 
            Pajak (LPP). Setiap LPP harus memuat kesimpulan dan usulan tindak lanjut 
            pemeriksaan antara lain berupa pemberian NPWP dan atau pengukuhan PKP secara 
            jabatan beserta perkiraan penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam 
            tahun berjalan dan setoran Pemotongan/Pemungutan PPh dan PPN dan pajak lainnya 
            atau usul untuk dilakukannya pemeriksaan khusus berdasarkan data yang ditemukan.

        h.  LPP dan Nota Penghitungan STP atas angsuran PPh Pasal 25 dibuat oleh Tim 
            Pemeriksa untuk dikirimkan ke Seksi TUP dan Seksi terkait lainnya selambat-
            lambatnya 3 hari setelah tanggal LPP.

        i.  Dalam hal calon Wajib Pajak tidak ditemukan atau tidak diketahui oleh lingkungan 
            masyarakat sekitarnya, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari aparat 
            pemerintah setempat dan dibuatkan LPP Sumir.

        j.  Dalam hal ditemukan adanya data tentang objek pajak PPh Pemotongan dan 
            Pemungutan (withholding tax) dan PPN, untuk tahun berjalan harus diusulkan 
            pemeriksaan khusus satu atau beberapa jenis pajak.

        k.  Dalam hal ditemukan adanya data tentang objek pajak untuk tahun-tahun pajak 
            sebelumnya, sepanjang belum daluwarsa, harus diusulkan untuk dilakukan 
            pemeriksaan khusus untuk seluruh jenis pajak melalui mekanisme Pemeriksaan 
            Khusus.

    6.  Pengawasan

        a.  Kepala KPP bertanggung jawab atas pelaksanaan PSL ekstensifikasi di wilayahnya 
            dan menyampaikan hasil pelaksanaan PSL ekstensifikasi setiap triwulan kepada 
            Kepala Kantor Wilayah atasannya dengan menggunakan formulir sebagaimana 
            tampak dalam Lampiran 2.

        b.  Kepala Kantor Wilayah harus memberikan teguran kepada Kepala KPP apabila 
            pelaksanaan PSL ekstensifikasi tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang 
            telah ditentukan.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.7/2001 
dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO