DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      3 Juli 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 06/PJ.7/1998

                        TENTANG

    PENCABUTAN KETENTUAN TENTANG PEMERIKSAAN KETERKAITAN (SERI PEMERIKSAAN 05-98)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan hasil pemantauan terhadap pelaksanaan Pemeriksaan Keterkaitan yang ternyata 
hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan serta untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi Wajib 
Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan, maka 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Semua ketentuan tentang Pemeriksaan Keterkaitan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor :
    a.  SE-11/PJ.7/1994 tanggal 19 Agustus 1994 tentang Pemeriksaan Keterkaitan (Seri 
        Pemeriksaan-79);
    b.  SE-14/PJ.7/1995 tanggal 15 Agustus 1995 tentang Penegasan Pemeriksaan Keterkaitan 
        (Seri Pemeriksaan-86);
    c.  SE-21/PJ.7/1995 tanggal 15 Nopember 1995 tentang Penegasan Tambahan Tentang 
        Kriteria dan Jangka Waktu Pengembangan Pemeriksaan Keterkaitan (Seri Pemeriksaan-88);
    d.  SE-23/PJ.72/1995 tanggal 26 Desember 1995 tentang Penggunaan Formulir Permintaan 
        Pemeriksaan Keterkaitan dan Pemberitahuan Melakukan Pemeriksaan Keterkaitan;

    dan semua ketentuan mengenai Pemeriksaan Keterkaitan, baik yang dituangkan dalam Surat 
    maupun dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak lainnya dengan ini dinyatakan dicabut dan tidak 
    berlaku lagi terhitung sejak tanggal Surat Edaran ini.

2.  Dengan dicabutnya semua ketentuan yang berkaitan dengan Pemeriksaan Keterkaitan sebagaimana 
    dimaksud pada butir 1 di atas, maka terhadap :
    a.  Semua LP2 Wajib Pajak Inti untuk tahun pajak 1997 yang telah disampaikan kepada masing-
        masing Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak, pemeriksaannya tetap harus dilaksanakan 
        dengan ketentuan tidak boleh dikembangkan lagi terhadap Wajib Pajak Terkait.
    b.  Semua LP2 Wajib Pajak Inti untuk tahun pajak 1996 dan sebelumnya yang sampai dengan 
        tanggal Surat Edaran ini sudah diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SPPP), 
        pelaksanaannya tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Pemeriksaan Keterkaitan.
    c.  Semua LP2 untuk tahun pajak 1996 dan sebelumnya yang sampai dengan tanggal Surat 
        Edaran ini belum diterbitkan SPPP, pemeriksaannya harus dilakukan sesuai dengan 
        ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas.

3.  Pemeriksaan Keterkaitan terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud butir 2 huruf a dan c untuk 
    selanjutnya disebut sebagai Pemeriksaan Wajib Pajak Inti dengan menggunakan kode 2211 untuk 
    Wajib Pajak Orang Pribadi dan kode 2212 untuk Wajib Pajak Badan.

4.  Pelaksanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Inti sebagaimana dimaksud pada butir 3 untuk tahun pajak 
    1997 tetap harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
    SE-02/PJ.7/1998 tanggal 30 Maret 1998 (Seri Pemeriksaan 02-98) butir 1.4 yaitu harus mencakup 
    Pemeriksaan Tahun Berjalan 1998 meskipun ketentuan mengenai Pemeriksaan Keterkaitan telah 
    dicabut.

5.  Sesuai dengan ketentuan yang selama ini berlaku, Pemeriksaan Pajak setiap melakukan 
    pemeriksaan diharuskan memproduksi data silang atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak yang 
    diperiksa dengan Wajib Pajak lainnya dengan membuat KP.PDIP 3.17 dan mencantumkannya dalam 
    Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP). Selanjutnya KP.PDIP 3.17 tersebut dikirimkan kepada KPP terkait 
    sesuai dengan ketentuan dengan memberikan pendapat perlu tidaknya data tersebut untuk 
    ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. KPP terkait setelah menerima dan meneliti KP.PDIP 3.17 
    dimaksud agar mempertimbangkan perlu tidaknya Wajib Pajak lainnya tersebut diusulkan kepada 
    Kepala Kantor Wilayah DJP atasannya untuk dilakukan Pemeriksaan Khusus.

6.  Dalam hal Wajib Pajak yang diperiksa melalui Pemeriksaan Wajib Pajak Inti sebagaimana dimaksud 
    pada butir 3 ternyata termasuk juga sebagai Wajib Pajak yang harus diperiksa melalui Pemeriksaan 
    Rutin, maka pemeriksaan tersebut tetap diperlukan sebagai Pemeriksaan Wajib Pajak Inti dengan 
    memperhatikan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan dan jangka waktu penanganan 
    penyelesaian SPT Lebih Bayar sesuai dengan ketentuan.

Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL, 

ttd

A. ANSHARI RITONGA