DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                23 Januari 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 06/PJ.6/1996

                        TENTANG

           KLASIFIKASI NJOP TAHUN 1996 KOTA-KOTA BESAR SELURUH INDONESIA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan hasil rapat klasifikasi NJOP Bumi Tahun 1996 untuk Kota-kota Besar Se-Indonesia 
tanggal 11 dan 12 Januari 1996 di Semarang, dengan ini disampaikan Revisi hasil keputusan rapat tersebut 
oleh Kantor Pusat Direktorat PBB, dengan penjelasan sebagai berikut:

1.  Penentuan klasifikasi NJOP Bumi di setiap kota agar didukung dengan data pendukung sesuai dengan 
    ketentuan yang berlaku.

2.  Mengingat bahwa NJOP tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan PBB, akan tetapi juga untuk 
    kepentingan lainnya, maka penentuan NJOP harus dilakukan secara hati-hati dan didukung oleh 
    data-data yang benar-benar akurat.

3.  Dalam hal di suatu wilayah tidak terdapat transaksi, maka dapat digunakan penegasan dari 
    Pemerintah Daerah setempat tentang perkiraan harga tanah/NJOP di wilayah tersebut.

4.  Apabila data pendukung/transaksi tidak tersedia, agar Ka-Kanwil menyesuaikan kembali klasifikasi 
    hasil revisi klasifikasi NJOP Bumi untuk 1996 sesuai dengan kewajaran.

5.  Untuk menghindari keresahan/gejolak di masyarakat, kenaikan NJOP di suatu wilayah tidak harus 
    diikuti oleh kenaikan NJOP disekitarnya, sepanjang dapat dibuktikan bahwa kenaikan NJOP di wilayah 
    tersebut tidak terpengaruh oleh kenaikan NJOP di tempat lain.

6.  NJOP Bumi ini disusun untuk penetapan PBB tahun 1996.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK