DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 3 Februari 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 06/PJ.6/1995

                        TENTANG

                   PEMBENTUKAN BASIS DATA SISMIOP

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari beberapa KPPBB menyangkut pelaksanaan penyusunan basis 
data akibat dari pendataan dengan pola SISMIOP tidak penuh dalam satuan Kecamatan, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pada dasarnya pendataan dengan pola SISMIOP dilakukan untuk satuan wilayah terkecil per 
    kecamatan, mengingat satuan basis data pada komputer adalah satu kecamatan. Jika pada saat ini 
    pendataan yang dilaksanakan tidak penuh satu kecamatan, maka dalam proses pembentukan basis 
    data (perekaman data) agar dilakukan tahapan pekerjaan sesuai petunjuk terlampir.

2.  Untuk kesebandingan NJOP bumi pada kecamatan tersebut maka desa/kelurahan yang tidak dilakukan 
    pendataan dengan pola SISMIOP supaya dilakukan reklasifikasi.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK