DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Agustus 2004 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 06/PJ.52/2004 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-128/PJ./2004 TENTANG PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-524/PJ./2000 TENTANG SYARAT-SYARAT FAKTUR PAJAK SEDERHANA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-425/PJ./2001 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./2004 tanggal 25 Agustus 2004 tentang Perubahan Kedua Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-524/PJ./2000 tentang Syarat-syarat Faktur Pajak Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-425/PJ./2001. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah : 1. Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak Sederhana dalam hal: a. penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada konsumen akhir, dan atau b. penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang nama, alamat atau NPWP-nya tidak dapat diketahui. 2. Dengan demikian Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada bukan konsumen akhir yang nama, alamat atau NPWP-nya tidak dapat diketahui dapat membuat Faktur Pajak Sederhana. Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan dan disebarluaskan di wilayah kerja Saudara. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd HADI POERNOMO