DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               25 Agustus 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 06/PJ.52/2004

                        TENTANG

            PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-128/PJ./2004 
       TENTANG PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-524/PJ./2000 
          TENTANG SYARAT-SYARAT FAKTUR PAJAK SEDERHANA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN 
             KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-425/PJ./2001

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./2004 tanggal 
25 Agustus 2004 tentang Perubahan Kedua Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-524/PJ./2000 
tentang Syarat-syarat Faktur Pajak Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur 
Jenderal Pajak Nomor : KEP-425/PJ./2001.

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah :

1.  Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak Sederhana dalam hal:
    a.  penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada konsumen akhir, dan atau
    b.  penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak 
        dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang nama, alamat atau NPWP-nya tidak dapat diketahui.

2.  Dengan demikian Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau 
    Jasa Kena Pajak kepada bukan konsumen akhir yang nama, alamat atau NPWP-nya tidak dapat 
    diketahui dapat membuat Faktur Pajak Sederhana.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan dan disebarluaskan di wilayah kerja Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO