DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    14 April 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 06/PJ.32/2003

                        TENTANG

               PENYAMPAIAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2003 
           TENTANG PENUNDAAN KELIMA BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 1998
         TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 
         DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 20 TAHUN 2003 tentang Penundaan Kelima 
Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam. Beberapa hal 
yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut:

1.  Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau 
    Batam, ditunda kembali sejak 1 April 2003 sampai dengan 31 Desember 2003.

2.  Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat 
    (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam pada periode penundaan tersebut pada butir 1 adalah 
    sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994.

Demikian untuk mendapatkan perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO