DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   22 Maret 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 06/PJ.32/2001

                        TENTANG

            PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-229/PJ./2001  
          TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU (KAPET)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan rekaman dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-229/PJ./2001 tanggal 
22 Maret 2001 tentang Perlakuan Perpajakan Di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET).

Pada saat Surat Edaran Direktur-Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
Nomor SE-04/PJ.32/2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) 
tanggal 22 Juni 2000, dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk mendapat perhatian dan untuk dilakukan persiapan pelaksanaannya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO