DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      7 April 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 06/PJ.24/1994

                        TENTANG

                PELAKSANAAN SURAT EDARAN NO. SE-05/PJ.24/1994 TANGGAL 17 MARET 1994

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. : SE-05/PJ.24/1994 tanggal 17 Maret 
1994 perihal Komputerisasi Penerbitan SKP, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Atas dasar pertimbangan effisiensi dalam pemanfaatan formulir-formulir ketetapan manual, bagi 
    KPP-KPP yang untuk pertama kalinya akan melaksanakan komputerisasi penerbitan SKP dapat 
    menerbitkan SKP secara manual dengan menggunakan formulir-formulir tersebut selama jangka 
    waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak dimulainya komputerisasi penerbitan SKP sebagaimana diatur 
    dalam Surat Edaran di atas. Dengan demikian sejak 1 Agustus 1994 penerbitan SKP sudah harus 
    dengan menggunakan komputer, dan formulir-formulir ketetapan manual hanya digunakan dalam hal 
    komputer tidak dapat bekerja dalam jangka waktu yang relatif lama.

2.  Continous form untuk keperluan permulaan pelaksanaan komputerisasi penerbitan SKP akan dikirim 
    ke masing-masing KPP. Setiap jenis continous form akan dikirim masing-masing sebanyak 1 (satu) 
    box. Pengadaan selanjutnya continous form tersebut dilakukan oleh masing-masing KPP (KPP yang 
    untuk pertama kali maupun yang dalam rangka aplikasi NPCS sebelumnya sudah menggunakan 
    komputerisasi dalam penerbitan SKP) dengan menggunakan dana DIK yang sudah tersedia di 
    masing-masing KPP.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. KARSONO SURYOWIBOWO