DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Februari 1987

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 06/PJ.21/1987

                               TENTANG

 PENEGASAN TENTANG NORMA PENGHITUNGAN PADA BUKU PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN PPh 1770 B 
                             DAN 1771 B

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.      Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-17/PJ.5/1986 tanggal 30 September 1986 telah 
    ditetapkan Norma Penghitungan Penghasilan Netto yang mulai berlaku sejak tahun pajak 1986 dan 
    Norma Penghitungan Penghasilan Netto untuk tahun pajak 1985 dinyatakan tidak berlaku.

2.      Dalam Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang 
    Menerima/Memperoleh Penghasilan dari Usaha/Pekerjaan Bebas Dengan Menggunakan Norma 
    Penghitungan (Formulir 1770 B) pada halaman 9 kolom 5 telah tercetak, bahwa angka persentase 
    Norma Penghitungan Penghasilan Netto diisi dari Buku Petunjuk Pemakaian Norma Penghitungan 
    Penghasilan Netto untuk tahun pajak 1985, sehingga dapat terjadi dalam mengisi SPT Tahunan PPh 
    tahun 1986 Wajib Pajak masih mempergunakan Norma Penghitungan 1985 tersebut.

3.      Wajib Pajak yang menghitung Penghasilan Nettonya dengan menggunakan Norma Penghitungan, 
    dalam mengisi SPT Tahunan PPh tahun 1986 (Formulir 1770 B dan 1771 B) harus menggunakan 
    Norma Penghitungan tahun 1986. Oleh karena itu kepada mereka supaya Saudara kirimi Buku Norma 
    Penghitungan tahun 1986 yang baru, segera setelah Saudara menerima Buku Norma Penghitungan 
    yang baru tersebut.

4.      Bagi Wajib Pajak yang telah mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun 1986 dengan Norma 
    Penghitungan Penghasilan Netto berdasarkan Norma Penghitungan tahun 1985, hendaknya Wajib 
    Pajak yang bersangkutan diminta untuk menghubungi Inspeksi Pajak setempat untuk memperoleh 
    Buku Petunjuk Norma Penghitungan Penghasilan Netto Tahun 1986 dan sekaligus membetulkan 
    SPT-nya.

5.      Demikian untuk disebarluaskan kepada Wajib Pajak yang berhak untuk menghitung Penghasilan 
    Nettonya dengan menggunakan Norma Penghitungan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SALAMUN A.T.