DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 1 Februari 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 06/PJ.112/1995

                        TENTANG

 TANGGAL PENERIMAAN SPT MASA (TERMASUK LEMBAR KETIGA SSP), SPT TAHUNAN DAN SURAT KEBERATAN
                  YANG JATUH TEMPONYA BERTEPATAN DENGAN HARI LIBUR

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Kepala Kantor Wilayah I Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Utara tanggal 
31 Agustus 1994 Nomor S-93/WPJ.01/BD.03/1994 perihal tersebut pada pokok surat, berkaitan dengan 
pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 400/KMK.01/1994 tanggal 10 Agustus 1994 tentang Uji Coba 
Pelaksanaan Lima Hari Kerja Dalam Seminggu di lingkungan Departemen Keuangan, dengan ini ditegaskan 
sebagai berikut :

1.  Ketentuan tentang pembayaran dan penyetoran pajak selama berlangsungnya uji coba pelaksanaan 
    lima hari kerja dalam seminggu tersebut adalah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 948/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 (mulai tanggal 1 Januari 1995 
    berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 606/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 
    1994), yaitu dalam hal tanggal pembayaran atau tanggal penyetoran pajak jatuh pada hari libur maka 
    pembayaran atau penyetoran pajak harus dilakukan pada hari kerja berikutnya.

2.  Berbeda dengan ketentuan tersebut pada butir 1, penyampaian SPT Masa (termasuk lembar ketiga 
    Surat Setoran Pajak), SPT Tahunan, dan Surat Keberatan, yang hari batas jatuh tempo bertepatan 
    dengan hari Sabtu (tutup kantor sehubungan dengan uji coba pelaksanaan lima hari kerja dalam 
    seminggu) dan hari-hari libur lainnya, maka penyampaian SPT dan surat keberatan tersebut harus 
    dilakukan pada hari-hari sebelum jatuh tempo, karena :
    a.  untuk kewajiban pelaporan pajak (penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan) dan 
        penyampaian surat keberatan, tidak terdapat ketentuan khusus seperti halnya untuk 
        kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak, apabila hari jatuh tempo bertepatan dengan hari 
        libur.
    b.  Untuk kewajiban pelaporan pajak dan penyampaian surat keberatan, ketentuan tentang 
        penentuan jatuh tempo tidak menggunakan kata-kata : 
        ".........selambat-lambatnya tanggal ............." seperti halnya untuk kewajiban pembayaran 
        dan penyetoran pajak, tetapi menggunakan kata-kata : 
        "............. selambat-lambatnya ......... hari/bulan setelah .............".

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO