DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                           26 September 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 05/PJ.7/2003

                               TENTANG

            BEBERAPA PENEGASAN KEBIJAKAN PEMERIKSAAN PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan, permintaan penegasan dan adanya kekurangtepatan penerapan 
kebijakan pemeriksaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
SE-01/PJ.7/2003 tanggal 1 April 2003 dan SE-02/PJ.7/2003 tanggal 30 April 2003, serta dalam rangka 
memberikan pelayanan yang berkualitas kepada Wajib Pajak dan menuju kepada tertib administrasi 
pengelolaan pemeriksaan, dengan ini diberikan beberapa penegasan sebagai berikut:

I.  Umum
    1.  Definisi pemeriksaan kantor sebagaimana terdapat dalam angka Romawi I huruf B angka 2 
        SE-01/PJ.7/2003 dimaksud hanya untuk pemeriksaan atas satu jenis Pajak (single tax audit) 
        sehingga kalimat keseluruhannya berbunyi "Pemeriksaan Kantor adalah pemeriksaan yang 
        dilakukan di KPP atau KP4 (tertentu) atas satu jenis pajak, dalam tahun berjalan dan atau 
        tahun-tahun sebelumnya."

    2.  Dalam pelaksanaan semua pemeriksaan baik Pemeriksaan Lapangan (PL dan PSL) maupun 
        Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK) harus dilakukan melalui proses pemberitahuan hasil 
        pemeriksaan sampai dengan persetujuan atau penandatanganan berita acara hasil 
        pemeriksaan (closing conference).

    3.  Meskipun pelaksanaan pemeriksaan terhadap satu jenis Pajak dapat dilakukan melalui 
        pemeriksaan sederhana kantor, namun untuk mencapai hasil yang optimal maka 
        pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan besar dilingkungan KPP PND dan PMB 
        disarankan untuk dilakukan melalui pemeriksaan sederhana lapangan.

    4.  Untuk pengawasan pelaksanaan pemeriksaan, permintaan perpanjangan jangka waktu 
        penyelesaian pemeriksaan dibuat oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3) dan 
        dikirimkan kepada:
        -   Kepala Kantor Wilayah atasannya, dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh KPP atau 
            Karikpa;
        -   Direktur P4, dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Kelompok Fungsional Kanwil DJP 
            atau Kantor Pusat DJP atau UP3 yang melakukan pemeriksaan khusus berdasarkan 
            instruksi pemeriksaan khusus dari Direktur P4.

    5.  Sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan persetujuan, permintaan perpanjangan 
        jangka waktu harus disertai dengan laporan kemajuan pemeriksaan (audit progress report).

    6.  Pemeriksaan ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan instruksi Direktur Jenderal Pajak 
        sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk usulan pemeriksaan ulang berdasarkan 
        temuan atau hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Fungsional.

    7.  Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) diterbitkan berdasarkan:
        -   Alokasi Daftar Nominatif Wajib Pajak Rutin;
        -   Alokasi Daftar Nominatif Wajib Pajak Kriteria Seleksi;
        -   Instruksi/Persetujuan Pemeriksaan Khusus atau Pemeriksaan Ulang;
        -   Pemberitahuan Perluasan Pemeriksaan;
        -   Instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan;
        -   Permintaan pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi;
        -   Persetujuan pemeriksaan khusus satu jenis Pajak;
        -   Persetujuan pemeriksaan tahun berjalan.

II. Pemeriksaan Rutin
    1.  Dasar penerbitan LP2 untuk pemeriksaan rutin adalah tembusan surat Kepala Kantor Wilayah 
        tentang alokasi Daftar Nominatif Wajib Pajak pemeriksaan rutin kepada Direktur P4, sehingga 
        LP2 dapat langsung dikirimkan ke UP3 yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah atasannya.

    2.  Dalam kriteria pemeriksaan rutin pada angka Romawi II huruf A angka 4 SE-01/PJ.7/2003 
        termasuk juga pencabutan NPPKP sehingga dalam kalimat lengkap menjadi "Wajib Pajak 
        Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas atau Wajib Pajak Badan yang 
        mengajukan permohonan pencabutan NPWP/NPPKP".

    3.  Pemeriksaan rutin dilakukan terhadap Wajib Pajak sehubungan dengan pemenuhan hak dan 
        kewajiban perpajakannya, dengan demikian harus menunjukkan keadaan Wajib Pajak yang 
        sebenarnya, sehingga Daftar Nominatif Pemeriksaan Rutin seharusnya telah dilengkapi 
        dengan data pendukung dan tidak disalahgunakan, misalnya kriteria pemeriksaan Wajib Pajak 
        pindah dilakukan karena Wajib Pajak benar-benar pindah berdasarkan surat pernyataan 
        pindah atau Surat Keterangan Terdaftar; atau kriteria SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang 
        menyalahi ketentuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto harus berdasarkan 
        kesalahan sebagaimana dikemukakan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib 
        Pajak.

    4.  Pemeriksaan untuk tujuan penelaahan keberatan atau banding dapat diberikan oleh Direktur 
        P4 atau Kepala Kantor Wilayah atasannya kepada UP3 tertentu yang ditunjuk. Laporan Hasil 
        Pemeriksaan untuk tujuan penelaahan keberatan dan banding diselesaikan tanpa menerbitkan 
        Nota Penghitungan dan dikirimkan kepada Direktorat atau UP3 yang meminta dilakukannya 
        pemeriksaan.

III.    Pemeriksaan Kriteria Seleksi
    Terhadap Wajib Pajak Kriteria Seleksi dengan kode "B" harus dilakukan pemeriksaan melalui 
    pemeriksaan lengkap, sedangkan terhadap Wajib Pajak Kriteria Seleksi dengan kode "M" dapat 
    dilakukan melalui pemeriksaan sederhana. Pedoman pelaksanaan tugas tim alokasi Kantor Wilayah 
    untuk pemeriksaan Kriteria Seleksi terdapat pada lampiran 10 SE-01/PJ.7/2003, sehingga proses 
    alokasi harus selalu merujuk kepada ketentuan tersebut. Apabila terdapat permasalahan atau kendala 
    sehubungan dengan alokasi tersebut maka Tim Alokasi Kanwil harus menginformasikan dan 
    mendiskusikan terlebih dahulu kepada Tim Alokasi Kantor Pusat sebelum mengambil keputusan.

IV. Pemeriksaan Khusus
    1.  Pemeriksaan khusus atas satu atau beberapa jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam 
        angka Romawi IV huruf A SE-01/PJ.7/2003, harus mencakup pemeriksaan terhadap PPh 
        Badan/Orang Pribadi. Sedangkan pemeriksaan yang tidak mencakup pemeriksaan terhadap 
        PPh Badan/Orang Pribadi (PPN atau PPh Pemotongan/pemungutan) dilakukan melalui 
        pemeriksaan khusus satu jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam angka Romawi IX butir 
        4 SE-01/PJ.7/2003.

    2.  Dalam usulan pemeriksaan khusus yang disampaikan kepada Direktur P4, Kepala Kantor 
        Wilayah menunjuk UP3 yang akan melaksanakan pemeriksaan sehingga Lampiran 11 
        SE-01/PJ.7/2003 disempurnakan menjadi sebagaimana dimaksud dalam formulir pada 
        Lampiran 1.

V.  Pemeriksaan Lokasi
    Apabila dalam instruksi/persetujuan pemeriksaan Wajib Pajak Domisili dinyatakan perlu dilakukan 
    penelaahan (review) maka pemeriksaan lokasi harus diselesaikan oleh UP3 lokasi sesuai dengan 
    waktu yang ditentukan tanpa dilakukan review oleh UP3 Domisili.

VI. Lain-Lain
    1.  Kepala Kantor Wilayah harus mengawasi pelaksanaan pemeriksaan baik secara administratif 
        maupun prosedural, serta menyusun dan mensosialisasikan rencana pemeriksaan nasional 
        tahun 2003 untuk masing-masing UP3 di wilayahnya sesuai SE-10/PJ.7/2002 tanggal 
        30 Desember 2002. Apabila jumlah pemeriksaan diperkirakan tidak dapat mencukupi sesuai 
        dengan rencana pemeriksaan nasional, Kepala Kantor Wilayah dapat mengajukan permintaan 
        tambahan pemeriksaan Kriteria Seleksi kepada Direktur P4 dengan mengirimkan hanya 
        jumlah Wajib Pajak yang diperlukan (tanpa daftar nominatif). Berdasarkan surat Kepala 
        Kantor Wilayah tersebut, sistem Kriteria Seleksi akan memproses dan mengeluarkan daftar 
        Wajib Pajak sesuai dengan jumlah yang diminta secara komputerisasi.

    2.  Agar tidak terlalu mengganggu kegiatan bisnis perusahaan, pelaksanaan pemeriksaan 
        sederhana yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk beberapa atau seluruh 
        jenis pajak dalam tahun pajak yang sama agar dilakukan secara terkoordinasi antar seksi. 
        Untuk itu, Kepala KPP menerbitkan satu Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) dan 
        menunjuk salah satu kepala seksi yang ikut dalam pemeriksaan sebagai ketua kelompok 
        (supervisor). Mengingat tanggung jawab pemeriksaan satu jenis Pajak sepenuhnya ada pada 
        Kepala Kantor Wilayah maka Kepala Kantor Wilayah harus menyusun perencanaan dan 
        melakukan pengawasan sebaik-baiknya agar terhadap Wajib Pajak yang sudah direncanakan 
        termasuk ke dalam pemeriksaan satu jenis Pajak (single tax audit) tidak dilakukan 
        pemeriksaan untuk jenis Pajak lainnya pada masa pajak yang bersamaan kecuali terdapat 
        data yang akurat sehingga dapat menambah pajak yang terutang. Apabila memungkinkan, 
        pelaksanaan pemeriksaan beberapa jenis Pajak agar dilakukan bersamaan dengan satu SP3.

    3.  Apabila terhadap satu Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan untuk satu atau beberapa 
        jenis pajak, kemudian diterbitkan SP3 untuk pemeriksaan lengkap maka pemeriksaan atas 
        satu atau beberapa jenis pajak dapat dibatalkan untuk diteruskan oleh UP3 yang akan 
        melakukan pemeriksaan lengkap. Semua buku, catatan dan dokumen Wajib Pajak serta 
        Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) yang sudah dibuat agar diserahkan kepada UP3 lengkap. 
        Apabila dalam kasus yang sama, kemudian diterbitkan SP3 untuk Pemeriksaan Sederhana 
        Lapangan terhadap seluruh jenis Pajak (all taxes), Tim yang melakukan pemeriksaan untuk 
        satu atau beberapa jenis Pajak agar menjadi bagian dari Tim Pemeriksaan Sederhana 
        Lapangan (all taxes).

    4.  Kode pemeriksaan dipergunakan sebagai sarana pengawasan pemeriksaan, sehingga setiap 
        SP3 yang diterbitkan harus menggunakan kode tersebut. Pemeriksa wajib menjelaskan 
        maksud dan tujuan dilakukannya pemeriksaan kepada Wajib Pajak sesuai dengan kode 
        pemeriksaan.

    5.  Untuk mendukung pengawasan pemeriksaan dengan dijalankannya Sistem Pengawasan 
        Administrasi Pemeriksaan Pajak (SPAP) berdasarkan SE-03/PJ.7/2003 tanggal 14 Agustus 
        2003, kode pemeriksaan dalam lampiran 9 SE-01/PJ.7/2003 disempurnakan dan disesuaikan 
        sebagaimana lampiran 2. Dengan demikian, semua SP3 yang terbit terhitung mulai tanggal 
        1 Oktober 2003, harus menggunakan kode pemeriksaan yang baru.

    6.  Semua Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sehubungan dengan pemeriksaan pajak yang 
        dinyatakan tidak berlaku lagi termasuk yang tercakup dalam Surat Edaran Direktur Jenderal 
        Pajak Nomor SE-09/PJ.7/2002 tanggal 01 Agustus 2002 tidak dapat dipergunakan sebagai 
        dasar pelaksanaan dan pelaporan pemeriksaan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO