DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               11 Februari 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.6/2002

                               TENTANG

      PENGATURAN PEMISAHAN TEMPAT PEMBAYARAN, BANK PERSEPSI, DAN BO V PBB-BPHTB
       SERTA PELAKSANAAN PENERBITAN SKP-PHP-PBB, SKP-PHP-BPHTB, SPM-PHP-PBB, SPM-PHP-BPHTB, 
          DAN SPM-BP-PBB BAGI KP-PBB YANG MENGALAMI PEMEKARAN DAN KP-PBB HASIL PEMEKARAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.6/2002 tanggal 28 Januari 2002 tentang
Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 2002 Bagi Kanwil DJP dan KP-PBB Yang Mengalami
Perubahan Wilayah Kerja-Akibat Reorganisasi DJP, dengan ini disampaikan pengaturan pembagian Tempat 
Pembayaran, Bank Persepsi dan BO V PBB-BPHTB serta pelaksanaan penerbitan SKP-PHP-PBB, SKP-PHP-
BPHTB,SPM-PHP-PBB, SPM-PHP-BPHTB, dan SPM-BP-PBB bagi KP-PBB yang mengalami pemekaran (unit kerja
induk) serta KP-PBB baru hasil pemekaran sebagai berikut :

1.  Pemisahan Tempat Pembayaran, Bank Persepsi dan BO V PBB-BPHTB
    a.  Apabila pemekaran KP-PBB mengakibatkan wilayah kerja KP-PBB induk (KP-PBB yang wilayah
        kerjanya mencakup lokasi kantor KP-PBB lama) dan KP-PBB hasil pemekaran mencakup satu
        atau lebih wilayah Kabupaten-Kota secara utuh, maka pemisahan Tempat Pembayaran, Bank 
        Persepsi dan BO V PBB dan BPHTB bagi KP-PBB induk dan KP-PBB hasil pemekaran dilakukan
        mengikuti Kabupaten-Kota yang menjadi wilayah kerja masing-masing KP-PBB induk dan
        KP-PBB hasil pemekaran.
    b.  Apabila pemekaran KP-PBB mengakibatkan wilayah kerja KP-PBB induk dan atau KP-PBB hasil
        pemekaran hanya mencakup sebagian wilayah Kabupaten-Kota (antara lain KP-PBB di wilayah
        DKI Jakarta, Surabaya, Medan), pemisahan Tempat Pembayaran, Bank Persepsi, dan BO V 
        PBB dan BPHTB bagi KP-PBB induk dan KP-PBB hasil pemekaran diatur sebagai berikut:
        1)  Pemisahan Tempat Pembayaran dan Bank Persepsi PBB dan BPHTB diatur mengikuti 
            wilayah kerja masing-masing KP-PBB.
        2)  Apabila sebelum terjadinya pemekaran KP-PBB terdapat Tempat Pembayaran PBB 
            yang melimpahkan hasil penerimaannya ke Bank Persepsi PBB yang saat ini berlokasi
            di wilayah kerja KP-PBB lain, selanjutnya agar pelimpahan penerimaan PBB dari 
            Tempat Pembayaran dimaksud dialihkan ke Bank Persepsi PBB yang berlokasi di
            wilayah kerja KP-PBB yang bersangkutan.
        3)  Khusus untuk BO V PBB dan BPHTB, karena setiap Kabupaten-Kota hanya memiliki
            satu BO V PBB dan satu BO V BPHTB, maka masing-masing KP-PBB di wilayah 
            Kabupaten-Kota tersebut agar secara terpisah membuka rekening penerimaan PBB
            (rekening kas negara q.q. BPHTB) pada BO V PBB dan BO V BPHTB untuk menampung
            pelimpahan penerimaan PBB dan BPHTB dari Bank Persepsi PBB dan BPHTB masing-
            masing KP-PBB.
    c.  Penunjukan Bank Persepsi dan BO V PBB dan BPHTB untuk seluruh Kabupaten-Kota terakhir 
        diatur dalam Keputusan Dirjen Anggaran Nomor Kep-03/A/2002 tentang Penunjukan Bank
        Persepsi PBB dan BO V PBB dan Keputusan Dirjen Anggaran Nomor Kep-04/A/2002 tentang 
        Penunjukan Bank Persepsi BPHTB dan BO V BPHTB masing-masing tanggal 28 Januari 2002
        yang telah disampaikan melalui Surat Dirjen Pajak Nomor S-68/PJ.6/2002 tanggal 28 Januari 
        2002.

2.  Penerbitan SKP-PHP-PBB, SKP-PHP-BPHTB, SPM-PHP-PBB, SPM-PHP-BPHTB, DAN SPM-BP-PBB
    a.  Mengingat perangkat kerja KP-PBB hasil pemekaran belum tersedia secara memadai maka 
        proses penerbitan SKP-PHP-PBB, SKP-PHP-BPHTB, SPM-PHP-PBB, SPM-PHP-BPHTB, dan 
        SPM-BP-PBB untuk periode bulan Januari s.d. Februari 2002 agar dilakukan oleh pejabat 
        definitif Kepala KP-PBB induk.
    b.  Penerbitan SKP-PHP-PBB, SKP-PHP-BPHTB, SPM-PHP-PBB, SPM-PHP-BPHTB, DAN SPM-BP-PBB
        untuk periode bulan Maret 2002 dan seterusnya dilakukan oleh masing-masing pejabat definitif
        kepala KP-PBB induk dan KP-PBB hasil pemekaran.

3.  Penyampaian Laporan Bulanan Penerimaan PBB dan BPHTB (KPL. KP-PBB.6.2)
    a.  Pembuatan dan penyampaian Laporan Bulanan Penerimaan PBB dan BPHTB (KPL. KP-PBB.6.2)
        untuk periode bulan Januari s.d. Februari 2002 dilakukan oleh pejabat definitif Kepala KP-PBB
        yang menempati kantor lama dengan memisahkan realisasi penerimaan untuk KP-PBB induk 
        dan KP-PBB hasil pemekaran.
    c.  Pembuatan dan penyampaian Laporan Bulanan Penerimaan PBB dan BPHTB (KPL.KPPBB.6.2) 
        untuk periode bulan Maret 2002 dan seterusnya dilakukan oleh masing-masing pejabat definitif
        kepala KP-PBB induk dan KP-PBB hasil pemekaran.

4.  Penerbitan Surat Kuasa Umum (SKU) PBB dan BPHTB
    a.  Untuk periode bulan Januari s.d. Februari 2002 pembagian hasil penerimaan PBB dan BPHTB 
        oleh BO V PBB dan BPHTB berdasarkan SKU yang diterbitkan oleh pejabat definitif Kepala
        KP-PBB induk sebelum pemekaran.
    b.  Untuk periode bulan Maret 2002 pembagian hasil peneriman PBB dan BPHTB oleh BO V PBB 
        dan BPHTB berdasarkan SKU yang diterbitkan oleh masing-masing pejabat definitif kepala
        KP-PBB induk dan KP-PBB hasil pemekaran. Untuk itu, masing-masing pejabat definitif kepala
        KP-PBB induk dan KP-PBB hasil pemekaran agar memperbaharui SKU lama dengan 
        menerbitkan SKU baru dengan nomenklatur kantor yang baru.

5.  Agar pelaksanaan ketentuan tersebut di atas dapat berjalan dengan baik, diminta kepala KP-PBB induk
    dan KP-PBB hasil pemekaran melakukan koordinasi seperlunya dengan melibatkan pihak terkait seperti
    Pemda Kabupaten-Kota, Bank, dan KPKN mitra kerja.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.




A.n DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PBB DAN BPHTB

ttd.

SUHARNO
NIP 060035801


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Sekretaris Ditjen Pajak
3.  Para Direktur di Lingkungan Ditjen Pajak.