DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                31 Januari 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.6/1995

                        TENTANG

           HASIL PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN SISMIOP TAHUN 1994/1995

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1863/PJ.6/1994 tanggal 30 Nopember 1994 
perihal sebagaimana dimaksud pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan SISMIOP tahun 1994/1995 dilaksanakan pada 37 KP PBB, 
    dan kegiatan yang dipantau dan diawasi adalah pelaksanaan pembentukan basis data SISMIOP dan 
    pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat.

2.  Hasil pemantauan dan pengawasan sebagaimana dimaksud di atas dapat diinformasikan sebagai 
    berikut:
    a.  Pelaksanaan Pembentukan Basis Data SISMIOP
        1)  Alternatif Pendataan yang digunakan:
            -   alternatif 4 (pengukuran bidang OP) = 24 KP PBB
            -   alternatif 3 (verifikasi data)             =    4 KP PBB
            -   alternatif 2 (identifikasi data)           =    7 KP PBB
            -   campuran                                      =    2 KP PBB

        2)  Rata-rata Biaya per OP bervariasi sbb.:
            -           >    Rp.4.000    =     4 KP PBB
            -   > Rp.3.500   s/d Rp.4.000    =   21 KP PBB
            -   > Rp.3.000   s/d Rp.3.500    =     3 KP PBB
            -   > Rp.2.500   s/d Rp.3.000    =     6 KP PBB

        3)  Penyelesaian Pekerjaan Lapangan:
            -       >    100%            =     7 KP PBB
            -   > 75%    s/d 100%            =   21 KP PBB
            -   > 50%    s/d 75%         =     4 KP PBB
            -       <    50%         =     5 KP PBB

        4)  Perekaman Data:
            -   > 75%    s/d 100%            =     9 KP PBB
            -   > 50%    s/d 75%         =   10 KP PBB
            -   > 25%    s/d 50%         =     7 KP PBB
            -       <    25%         =   11 KP PBB

        5)  Pada umumnya belum ada KP PBB yang telah menyelesaikan penggambaran peta 
            blok, peta desa/ kelurahan, dan peta ZNT.
    
        6)  Yang belum merekam DBKB sebanyak 8 KP PBB

        7)  Berdasarkan hasil pencocokan NOP pada peta blok, SPOP, dan keadaan di 
            lapangan yang dipilih secara acak, pada 11 KP PBB ditemui beberapa OP yang 
            perlu diteliti ulang.

    b.  Pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat:

        Dari ke 37 KP PBB yang dikunjungi, 15 KP PBB telah melaksanakan Pelayanan Satu Tempat, 
        sedang sisanya belum melaksanakan.

        Secara terperinci hasil pemantauan per KP PBB dapat dilihat pada Matrik Hasil Pemantauan 
        dan Pengawasan Pelaksanaan SISMIOP Tahun 1994/1995 terlampir.

3.  Berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan sebagaimana yang dikemukakan diatas, maka 
    diharapkan kepada para KP PBB terutama yang tingkat kinerjanya < 75%, agar mengoptimalkan 
    pelaksanaan pembentukan basis data SISMIOP dan dapat menyelesaikannya tepat waktu.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK