DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Februari 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.6/1992

                        TENTANG

    PRODUKSI DATA KELUARAN PENETAPAN PBB TAHUN 1992 UNTUK DAERAH TK.II NON-SISTEP

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan dimulainya proses produksi data keluaran penetapan PBB tahun 1992, maka untuk 
Daerah Tk.II non-SISTEP pelaksanaannya diatur sebagai berikut :
1.  Bagi Daerah Tk.II yang saat ini data-data penetapan PBB nya sudah direkam pada komputer dan 
    telah seluruhnya valid, serta siap catak, maka KP.PBB yang bersangkutan hendaknya melakukan 
    pencatatan BI dan SPPT untuk Daerah Tk.II tersebut dengan sarana komputer.

2.  Bagi Daerah Tk.II yang data-data penetapannya pada komputer belum seluruhnya valid dan siap 
    cetak, maka penerbitan data keluaran penetapan PBB hendaknya dilakukan secara manual.

3.  Pola penerbitan data keluaran tersebut di atas, pelaksanaannya diatur dalam satuan Daerah Tk.II.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO