DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Februari 1992 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 05/PJ.6/1992 TENTANG PRODUKSI DATA KELUARAN PENETAPAN PBB TAHUN 1992 UNTUK DAERAH TK.II NON-SISTEP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan dimulainya proses produksi data keluaran penetapan PBB tahun 1992, maka untuk Daerah Tk.II non-SISTEP pelaksanaannya diatur sebagai berikut : 1. Bagi Daerah Tk.II yang saat ini data-data penetapan PBB nya sudah direkam pada komputer dan telah seluruhnya valid, serta siap catak, maka KP.PBB yang bersangkutan hendaknya melakukan pencatatan BI dan SPPT untuk Daerah Tk.II tersebut dengan sarana komputer. 2. Bagi Daerah Tk.II yang data-data penetapannya pada komputer belum seluruhnya valid dan siap cetak, maka penerbitan data keluaran penetapan PBB hendaknya dilakukan secara manual. 3. Pola penerbitan data keluaran tersebut di atas, pelaksanaannya diatur dalam satuan Daerah Tk.II. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOWO