DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      14 Mei 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.52/1999

                        TENTANG

        PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 132/KMK.04/1999 
        TANGGAL 8 APRIL 1999 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN 
 ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA MASUK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 132/KMK.04/1999 
tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas 
Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, yang mulai berlaku sejak tanggal 
8 April 1999.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini diminta perhatian Saudara untuk hal-hal sebagai berikut :
1.  Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk berdasarkan Undang-
    undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, PPN dan PPn BM yang terutang tetap dipungut 
    kecuali atas impor Barang Kena Pajak berupa  :
    a.  barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia 
        berdasarkan azas timbal balik;

    b.  barang untuk keperluan Perwakilan Badan atau Organisasi Internasional yang bukan 
        merupakan Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, 
        beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;

    c.  barang-barang yang berupa hadiah atau berdasarkan bantuan teknik kerjasama dan 
        pemberian lain dengan cara cuma-cuma dari Pemerintah Asing, Badan Luar Negeri, Badan 
        atau Organisasi Internasional, Organisasi Swasta lainnya, kepada Pemerintah Pusat atau 
        Daerah, Lembaga/Badan, Palang Merah Indonesia, dan kepada Organisasi Keagamaan di 
        dalam negeri yang mendapat rekomendasi dari Departemen Agama;

    d.  barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka 
        untuk umum;

    e.  peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah dengan menunjukkan Surat 
        Keterangan Kematian dari pejabat yang berwenang di negara tempat yang bersangkutan 
        meninggal;

    f.  barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang 
        belajar di luar negeri, PNS/ABRI yang bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 
        (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat 
        rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia setempat;

    g.  barang bawaan :
        1.  penumpang yang nilainya tidak melebihi batas FOB US$ 250,00 per orang atau 
            maksimum sebesar FOB US$ 1000,00 untuk satu keluarga;
        2.  awak sarana pengangkut yang nilainya tidak melebihi FOB USD 50,00 untuk setiap 
            orang;
        3.  pelintas batas antara :
            3.1.    Indonesia-Papua Nugini;
                Nilainya tidak melebihi FOB USD 300,00 tiap orang dalam jangka waktu satu 
                bulan;
            3.2.    Indonesia-Malaysia;
                Nilainya tidak melebihi FOB MYR 600,00 tiap orang dalam waktu satu bulan 
                atau setiap perahu untuk setiap trip;
            3.3.    Indonesia-Filipina;
                Nilainya tidak melebihi FOB USD 250,00 tiap orang dalam waktu satu bulan;

    h.  barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan 
        berdasarkan rekomendasi dari Departemen terkait;

    i.  barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan berdasarkan 
        rekomendasi dari Departemen terkait;

    j.  barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya berdasarkan 
        rekomendasi dari Departement terkait;

    k.  barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan 
        umum.

2.  Pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPnBM atas impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud 
    dalam butir 1 huruf a, b, e, f, g, h, i, j, dan k dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
    di tempat memasukkan barang, dengan memperhatikan surat rekomendasi dari Departement terkait.

3.  Pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPnBM atas impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud 
    dalam butir 1 huruf c dan d diatur sebagai berikut :
    3.1.    Untuk memperoleh fasilitas PPN yang terutang tidak dipungut, Lembaga/Badan yang 
        mengimpor Barang Kena Pajak tersebut harus memiliki Surat Keterangan PPN yang terutang 
        tidak dipungut yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

    3.2.    Untuk memperoleh Surat Keterangan PPN yang terutang tidak dipungut Lembaga/Badan, yang 
        mengimpor Barang Kena Pajak tersebut harus mengajukan permohonan kepada Direktur 
        Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
        a.  Surat Keterangan dari pemberi hadiah/bantuan bahwa barang tersebut diberikan 
            secara cuma-cuma/tidak diperjual belikan.
        b.  Rekomendasi dari Departemen terkait bahwa barang tersebut tidak untuk 
            diperdagangkan.

    3.3.    Berdasarkan permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud butir 3.2., Direktur Jenderal 
        Pajak mengeluarkan Surat Keterangan PPN Yang Terutang Tidak Dipungut.

    3.4.    Bentuk Surat Keterangan PPN Yang Terutang Tidak Dipungut sebagaimana dimaksud butir 3.3. 
        adalah sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini.

4.  Lembaga/Badan yang telah memperoleh fasilitas atas impor Barang Kena Pajak PPN yang terutang 
    tidak dipungut, apabila kemudian ternyata mengalihkan barang tersebut kepada pihak lain, maka 
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang seharusnya terutang harus 
    dibayar kembali ditambah dengan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan 
    perpajakan yang berlaku.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara 
masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA