DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   15 Maret 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.5/2001

                        TENTANG

              PEMBUBUHAN TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN SISTEM KOMPUTERISASI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122D/PJ./2000 tanggal 1 Mei 2000 tentang 
Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Sistem 
Komputerisasi dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-22/PJ./1995 tanggal 27 Februari 1995 
tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat 
Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
KEP-181/PJ./2001 tanggal 28 Februari 2001, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Mekanisme penyelesaian atas surat permohonan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem 
    komputerisasi yang diajukan penerbit dokumen adalah :
    1.1.    Meneliti surat permohonan, estimasi pemakaian Bea Meterai dan Surat Setoran Pajak yang 
        dilampirkan dengan tujuan untuk memastikan hal-hal sebagai berikut :
        -   Jenis dokumen yang akan dibubuhi tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem 
            komputerisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
        -   Jumlah dokumen yang akan dibubuhi tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem 
            komputerisasi memenuhi syarat jumlah minimal yang diperkenankan.
        -   Jumlah saldo Bea Meterai bulan lalu yang belum dipergunakan
        -   Jumlah Bea Meterai yang dibayar minimal sebesar estimasi pemakaian Bea Meterai.
    1.2.    Melakukan pencatatan dalam buku registrasi ijin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas 
        dengan sistem komputerisasi (sesuai dengan lampiran 6).
    1.3.    Membubuhkan cap "Telah Dipergunakan" pada Surat Setoran Pajak yang dilampirkan pada 
        surat permohonan dengan tujuan agar Surat Setoran Pajak tersebut tidak dapat dipergunakan 
        lagi (sesuai dengan lampiran 3).
    1.4.    Membuat surat ijin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi sesuai 
        dengan data-data yang diajukan penerbit dokumen dan ditandatangani oleh Kepala Kantor 
        Pelayanan Pajak (sesuai dengan lampiran 1).
    1.5.    Pemberian nomor pada ijin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem 
        komputerisasi yang telah ditandatangani Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Surat Setoran 
        Pajak yang telah dicap "Telah Dipergunakan".
    1.6.    Melakukan pencatatan atas nomor ijin yang telah diterbitkan pada buku registrasi ijin 
        pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi (sesuai dengan lampiran 
        6).

2.  Dalam rangka meningkatkan pelayanan maka ijin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan 
    sistem komputerisasi diterbitkan paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak surat 
    permohonan diterima lengkap.

3.  Bentuk tanda Bea Meterai Lunas yang dibubuhkan pada dokumen terdiri dari kata Bea Meterai Lunas 
    dan tarif Bea Meterai yang dibayar (sesuai dengan lampiran 4).

4.  Terhadap penerbit dokumen yang terlambat menyampaikan laporan pemakaian Bea Meterai ditempuh 
    langkah-langkah sebagai berikut :
    -   Dalam jangka waktu 3 hari setelah batas waktu penyampaian laporan berakhir, Kepala Kantor 
        Pelayanan Pajak menerbitkan surat teguran yang berisi himbauan kepada penerbit dokumen 
        untuk segera menyampaikan laporan tersebut dalam jangka waktu 7 hari setelah tanggal 
        surat teguran (sesuai dengan lampiran 5).
    -   Mencabut ijin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi yang 
        diberikan kepada penerbit dokumen apabila setelah jangka waktu yang diberikan dalam surat 
        teguran berakhir penerbit dokumen tidak menyampaikan laporan pemakaian Bea Meterai 
        (sesuai dengan lampiran 2).

5.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menyampaikan laporan bulanan tentang jumlah penerbit 
    dokumen yang melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi 
    (sesuai dengan lampiran 7) dan laporan bulanan penerimaan Bea Meterai yang berasal dari 
    pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi (sesuai dengan lampiran 8) 
    kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 20 setiap bulan.

6.  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak wajib menyampaikan laporan triwulan penerimaan 
    Bea Meterai yang berasal dari pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi 
    kepada Direktur PPN dan PTLL paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, misalnya batas waktu 
    penyampaian laporan triwulan I (Januari-Maret) adalah tanggal 10 Mei (sesuai dengan lampiran 9).

7.  Contoh prosedur pemberian ijin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi 
    adalah sebagaimana contoh dalam lampiran 10.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

HADI POERNOMO