DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    9 Maret 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.5.1/1990

                               TENTANG

                 PENGGUNAAN FORMULIR BARU SPT MASA PPN (SERI PPN-160)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana dimaklumi kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak telah dikirim formulir baru SPT Masa 
PPN bentuk KP. PPN 6-89.

Sebagian besar Kantor Pelayanan Pajak telah menerima formulir tersebut dan bahkan telah disebarluaskan 
kepada para Pengusaha Kena Pajak di wilayah masing-masing sesuai dengan petunjuk dalam penataran PPN 
akhir-akhir ini.

Sementara itu penuntun pengisian SPT Masa tersebut masih dalam proses pencetakan. Diharapkan 
pencetakannya selesai pada akhir Maret 1990. Agar supaya diperoleh kejelasan dalam pelaksanaan serta 
keseragaman dalam cara mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPN bentuk baru tersebut, maka selama 
masa transisi pengalihan penggunaan SPT lama ke penggunaan SPT baru, perlu diberikan petunjuk sebagai 
berikut : 

1.  Formulir baru SPT Masa PPN mulai digunakan untuk masa pajak April 1990 yang harus disampaikan 
    ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 Mei 1990.

2.  Apabila selama masa pajak Januari s/d Maret 1990, Pengusaha Kena Pajak masih menggunakan 
    formulir SPT masa PPN yang lama, Kantor Pelayanan Pajak tetap harus menerima tanpa keharusan 
    mengganti dengan formulir SPT yang baru. Sebaliknya Pengusaha Kena Pajak yang telah 
    menyampaikan laporan masa dengan menggunakan SPT bentuk baru, tetap diterima Kantor 
    Pelayanan Pajak sebagaimana mestinya. Dengan demikian selama masa transisi ini dapat digunakan 
    dua bentuk formulir SPT Masa PPN.

3.  Sehubungan dengan keadaan tersebut pada butir 2 maka kegiatan tata usaha dan laporan Kantor 
    Pelayanan Pajak diatur sebagai berikut :
    3.1.    Baik SPT Masa bentuk lama maupun baru yang disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak 
        tetap harus dicatat pada Kartu Pengawasan SPT Masa PPN.
    3.2.    Karena program perekaman SPT Masa PPN dengan menggunakan komputer sudah diubah 
        sejak bulan Januari 1990 maka dengan adanya 2 macam bentuk SPT untuk Masa Pajak 
        Januari s/d Maret 1990 tidak dilakukan perekaman.
    3.3.    Sebagai akibat tidak dilakukan perekaman SPT Masa PPN maka laporan KPL. KPP 5.4, 5.5 
        dan 5.6 untuk Januari, Pebruari, Maret 1990 dibuat secara manual tanpa perincian KLU.
    Laporan dibuat dalam kelompok besar sektor Industri, Importir, Bangunan Sipil, Perdagangan Besar 
    dan jasa lainnya.

4.  Pelaksanaan perekaman SPT Masa PPN bentuk baru mulai dilakukan untuk masa pajak April 1990. 
    Karena SPT Masa April baru disampaikan selambat-lambatnya tanggal 20 Mei 1990 maka perekaman 
    pertama kali SPT Masa PPN bentuk baru tersebut baru dapat dilakukan dalam bulan Juni 1990, dengan 
    demikian maka laporan KPL KPP 5.4, 5.5 dan 5.6 dimulai masa Pajak April 1990 secara lengkap 
    sesuai dengan KLU masing-masing.

5.  Apabila selama masa tersebut pada butir 2 di atas terjadi kesalahan pengisian kolom-kolom dan 
    kelambatan penyampaian laporan SPT Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan, 
    sanksi administrasi yang berkenaan dengan kesalahan tersebut tidak diterapkan sepanjang jumlah 
    pajak yang semestinya terutang telah disetorkan. Sesudah masa transisi tersebut segala sesuatunya 
    harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian penegasan kami mengenai penggunaan SPT Masa PPN bentuk baru khususnya dalam masa transisi, 
dengan harapan agar Saudara menyebar luaskan dan memberikan pelayanan serta penyuluhan sebaik-
baiknya kepada semua pihak yang berkepentingan dengan SPT Masa PPN.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MAR'IE MUHAMMAD