DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               23 Februari 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.44/1998

                        TENTANG

     PELAYANAN PENERIMAAN SPT TAHUNAN PPh TAHUN 1997 PADA HARI LIBUR DALAM BULAN MARET 1998

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka peningkatan pemberian pelayanan kepada masyarakat Wajib Pajak (Badan dan Perseorangan) 
yang akan menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun 1997, terutama menjelang akhir bulan Maret 1998, 
dengan ini diinstruksikan kepada Saudara untuk :

1.  Membuka Kantor pada :
    *   Hari Sabtu dan Minggu tanggal 14/15, 21/22 dan 28/29 Maret 1998 pada jam 7.30 s/d jam 
        12.30 (untuk kantor yang hari Sabtu libur).

    *   Hari Minggu tanggal 15, 22 dan 29 Maret 1998 pada jam 7.30 s/d jam 12.30 (untuk kantor 
        yang hari Sabtu tidak libur).

2.  Mengumumkan melalui media cetak setempat (dengan koordinasi Kanwil masing-masing) tentang 
    tempat dan batas waktu pemasukan SPT Tahunan PPh dimaksud serta batas waktu pembayaran PPh 
    Pasal 29 sesuai ketentuan yang berlaku.

3.  Memerintahkan kepada petugas saudara yang melayani Wajib Pajak dalam penerimaan SPT PPh 
    tahun 1997 agar memberikan pelayanan sebaik-baiknya.

Para Kepala Kantor Wilayah yang diharapkan mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini di wilayah 
masing-masing. Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO