DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      24 Juli 2000

                        SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                             NOMOR SE - 05/PJ.33/2000

                        TENTANG

  PENCABUTAN KETENTUAN ANGKA 8 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-04/PJ.33/1998 
      TANGGAL 30 APRIL 1998 DAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-18/PJ.33/1999 
                            TANGGAL 26 AGUSTUS 1999

                            DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan timbulnya permasalahan/pertanyaan mengenai pelaksanaan angka 8 Surat Edaran 
Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.33/1998 tanggal 30 April 1998 yang kemudian ditegaskan dengan 
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.33/1999 tanggal 26 Agustus 1999, bersama ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 3 ayat (7) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan 
    Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 
    (UU KUP) mengatur bahwa Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila tidak atau tidak 
    sepenuhnya dilampiri keterangan dan dokumen sebagaimana yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal 
    Pajak.

2.  Dalam butir 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.33/1998 tanggal 30 April 1998 
    ditegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf b jo. Ayat (3) UU KUP bahwa Wajib Pajak 
    yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dalam jangka waktu yang 
    ditentukan dalam surat teguran, maka Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dianggap 
    tidak dimasukkan, sehingga hanya berfungsi sebagai data dari Wajib Pajak dan dilakukan penetapan 
    secara jabatan.

3.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.24/1998 tanggal 1 Juli 1998 ditegaskan 
    bahwa terhadap Wajib Pajak yang selama 2 (dua) tahun berturut-turut tidak memasukkan SPT 
    Tahunan PPh agar dikirimkan himbauan untuk memasukkan SPT-nya.

    Bila himbauan tersebut tidak ditanggapi maka terhadap Wajib Pajak tersebut agar dilakukan 
    Pemeriksaan Sederhana Lapangan.

4.  Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Mencabut angka 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.33/1998 tanggal 
        30 April 1998.
    b.  Mencabut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.33/1999 tanggal  26 Agustus 
        1999.
    c.  Penegasan ini dilaksanakan mulai dengan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 1999.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK