DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               12 Februari 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                             NOMOR SE - 05/PJ./2004

                               TENTANG

           PENYAMPAIAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 575/KMK.03/2003 
        TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 439/KMK.03/1996 
 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA MELALUI PT. POS INDONESIA (PERSERO) 
    DAN KEPUTUSAN BERSAMA DIRJEN ANGGARAN NOMOR KEP-113/A/2003 DAN DIRJEN PAJAK 
           NOMOR KEP - 392/PJ./2003 TENTANG DAERAH TERTENTU YANG BELUM SIAP ON LINE 
     SEHUBUNGAN DENGAN DITERAPKANNYA SISTEM MONITORING PELAPORAN PEMBAYARAN PAJAK (MP3) 
         PADA BANK PERSEPSI/BANK DEVISA PERSEPSI DAN PT. POS INDONESIA (PERSERO)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.03/2003 dan 
Keputusan Bersama Dirjen Anggaran No. KEP-113/A/2003 dan Dirjen Pajak No. KEP - 392/PJ./2003, dengan ini 
disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan 
Direktur Jenderal Pajak dimaksud untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan 
adalah sebagai berikut :

1.  Sebagai tindak lanjut atas Pasal 8A ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.03/2003 
    dan Pasal 2A ayat (5) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 297/KMK.03/2003, dalam Keputusan 
    Bersama ini, daerah di Indonesia terbagi atas daerah yang belum siap on line dan daerah yang telah 
    siap on line. Pengaturan daerah belum siap on line diatur dalam Pasal 2 Keputusan Bersama 
    dimaksud, sedangkan untuk daerah yang siap on line diatur dalam Pasal 3 Keputusan Bersama 
    tersebut.

2.  Di daerah yang belum siap on line:
    a.  Unit Pelaksana Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi dan Unit Pelaksana Kantor Pos (SG A, 
        SGG, SGGK) yang selama ini telah dapat mengadministrasikan penerimaan pembayaran dan 
        atau penyetoran pajak dengan menggunakan sistem MP3 secara on line tetap 
        mengadministrasikannya secara on line.
    b.  Unit Pelaksana Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi dan Unit Pelaksana Kantor Pos (SG A, 
        SGG, SGGK) yang belum dapat mengadministrasikan penerimaan pembayaran dan atau 
        penyetoran pajak dengan menggunakan sistem MP3 secara on line tetap dapat menerima 
        sesuai dengan ketentuan pada Pasal 2 ayat (1) Keputusan Bersama tersebut.

3.  Di daerah yang sudah siap on line:
    a.  Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi mengadministrasikan penerimaan pembayaran dan atau 
        penyetoran pajak dengan menggunakan sistem MP3 secara on line. Bank/Persepsi/Bank 
        Devisa Persepsi yang belum dapat mengadministrasikan penerimaan pembayaran dan atau 
        penyetoran pajak dengan menggunakan sistem MP3 secara on line, tidak dapat lagi menerima 
        penyetoran dan pembayaran pajak.
    b.  Unit Pelaksana Pos (SG A, SGG, dan SGGK) yang telah dapat mengadministrasikan 
        penerimaan pembayaran dan penyetoran pajak dengan menggunakan sistem MP3 secara on 
        line tetap dapat menerima pembayaran pajak tanpa ada batasan jumlahnya.
    c.  Unit Pelaksana Pos (SG A, SGG, dan SGGK) yang belum dapat mengadministrasikan 
        penerimaan pembayaran dan penyetoran pajak secara on line masih tetap dapat menerima 
        pembayaran pajak sampai dengan Rp 5.000.000,-- (lima juta rupiah) untuk setiap penerimaan 
        pembayaran dari satu Wajib Pajak dan atau untuk jenis pembayaran yang sama. Hal ini diatur 
        pada Pasal 2A ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan dimaksud.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO