DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   20 Maret 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                    NOMOR SE - 05/PJ.1/2003

                               TENTANG

        PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PELAKSANAAN KEGIATAN YANG DIBIAYAI 
     DARI SUMBER DANA BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (BP-PBB) TINGKAT KANWIL DJP

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pelaksanaan Surat Edaran Nomor SE-371/PJ.1/2000 tanggal 2 Agustus 2000 tentang 
Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan dan Pengusulan Rencana Penggunaan BP-PBB, khususnya butir kelima 
yaitu mengenai pembentukan tim koordinasi pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari sumber dana BP-PBB, 
dengan ini disampaikan penegasan dan perubahan sebagai berikut :

1.  Pembentukan tim di tingkat dan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Keputusan
    Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-157/PJ./2000 tanggal 6 Juni 2000 tentang tata cara Penyusunan
    dan Pengusulan Rencana Penggunaan BP-PBB, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk masa
    jabatan 1 (satu) tahun anggaran.

2.  Susunan keanggotaan Tim di tingkat pusat terdiri dari unsur Kantor Pusat DJP dan Kantor Pusat DJA.

3.  Pembentukan Tim di tingkat daerah diusulkan oleh Kepala Kanwil DJP setempat dengan bentuk dan
    format Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana lampiran 1 Surat Edaran ini.

4.  Susunan keanggotaan Tim di tingkat daerah diisi dengan nama jabatan dan ditentukan sebagai 
    berikut :

    Ketua       :   Kepala Kanwil DJP;
    Wakil Ketua :   Kepala Kanwil DJA
    (dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih Kanwil DJA di wilayah kerja Kanwil DJP, maka seluruh Kepala
    Kanwil DJA di wilayah kerja setempat duduk sebagai Wakil Ketua);

    Sekretaris  :   Kepala Bidang PBB;
    Anggota     :   1.  Kanwil DJP, terdiri dari :
                    a.  Kepala Bagian Umum;
                    b.  Kepala Seksi Bimbingan P2K, Bidang PBB;
                    c.  Bendaharawan BP-PBB;
                2.  Kanwil DJA, terdiri dari:
                    a.  Salah satu Kepala Bidang terkait;
                    b.  Salah satu Kepala Seksi terkait;
                3.  KPPBB, terdiri dari :
                    a.  Kepala KPPBB;
                    b.  Kepala Seksi Penerimaan;
                    c.  Bendaharawan BP-PBB;
                4.  KPKN mitra kerja KPPBB, terdiri dari :
                    a.  Kepala KPKN.
                    b.  Kepala Seksi Bendaharawan Umum atau Kepala Seksi Bank
                        Tunggal.
                    c.  Salah satu Kasubsi (setara eselon V) terkait.
    (dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih KPKN mitra kerja KPPBB, maka seluruh unsur KPKN terkait di 
    wilayah kerja setempat duduk sebagai anggota).

5.  Tidak diperkenankan adanya duplikasi pembayaran honor atau segala macam bentuk imbalan 
    sehubungan dengan pelaksanaan tugas tim. Contoh : di wilayah Jawa Timur terdapat 2 (dua) Kanwil
    DJP dan I (satu) Kanwil DJA, sehingga meskipun seluruh unsur Kanwil DJA terkait tercantum dalam 2 
    (dua) tim di wilayah tersebut, akan tetapi honor yang dibayarkan kepada unsur Kanwil DJA hanya
    dibayarkan 1 kali oleh salah satu tim.

6.  Usulan Pembentukan Tim oleh Kepala Kantor Wilayah DJP disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak
    paling lambat pada akhir bulan Maret 2003 dan akhir bulan pebruari untuk tahun anggaran berikutnya.

7.  Ketentuan lain yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan
    sebelumnya.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.




a.n Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Para Direktur di Lingkungan Ditjen Pajak.