DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               25 Februari 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.10/1994 

                        TENTANG

       PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) RI - TUNISIA

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Sehubungan telah disahkannya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara RI-Tunisia 
    oleh kedua negara, yaitu oleh Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 
    19 Tahun 1993 tanggal 24 Pebruari 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1993), 
    dan oleh Tunisia pada tanggal 1 Pebruari 1993, serta pada tanggal 3 Maret 1993 dan 12 Maret 1993 
    kedua negara telah saling memberitahukan tentang telah dipenuhinya "Constitutional requirements" 
    sebagai syarat berlakunya Persetujuan tersebut, maka sesuai Pasal 27 Persetujuan dimaksud, 
    Persetujuan akan berlaku di kedua negara satu bulan setelah tanggal terakhir pemberitahuan, yaitu 
    sejak 12 April 1993.

2.  Namun demikian, penerapan ketentuan Persetujuan mengenai pemotongan pajak atas deviden, bunga 
    dan royalti, imbalan atas jasa teknik dan pengenaan pajak atas penghasilan baru berlaku terhitung 
    mulai 1 Januari 1994.

    Bersama ini kami kirimkan naskah P3B RI-Tunisia tersebut untuk dapat Saudara pelajari lebih lanjut.

3.  Apabila Saudara menemukan kesukaran ataupun keraguan dalam pelaksanaan Persetujuan ini, 
    Saudara dapat menghubungi Direktur Hubungan Perpajakan Internasional, Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER