DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Yth. :
1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
3. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
4. Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
5. Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan;
seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
NOMOR SE-05/PJ.04/2007
TENTANG
PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **PER-109/PJ./2007**
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
**KEP-627/PJ./2001** TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN DAN
PENYITAAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK YANG TERSIMPAN PADA
BANK DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor **PER-109/PJ./2007** tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor **KEP-627/PJ./2001** tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dengan ini Saudara diminta memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor **563/KMK.04/2000** tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Penanggung Pajak yang Tersimpan Pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, diatur bahwa penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu dan setelah saldo kekayaan Penanggung Pajak diketahui.
2.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank, diatur bahwa untuk kepentingan perpajakan, pimpinan Bank Indonesia, berdasarkan permintaan tertulis dari Menteri Keuangan, berwenang mengeluarkan perintah tertulis pada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan Nasabah Penyimpan tertentu kepada pejabat pajak tanpa mensyaratkan pencantuman nomor rekening dari Wajib Pajak yang dikehendaki keterangannya.
3.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas ditetapkan untuk mengubah Pasal 3 dan Lampiran l Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor **KEP-627/PJ./2001** tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yaitu menambah formulir Berita Acara Pelaksanaan Pemblokiran (Lampiran lA), menghapus pencantuman nomor rekening dan penambahan pencantuman jumlah tunggakan pajak pada Lampiran l dan menambah formulir Daftar Surat Paksa (Lampiran l.1).
4.
Penambahan formulir Berita Acara Pelaksanaan Pemblokiran dimaksudkan untuk memberikan standar bagi bank dalam membuat Berita Acara Pelaksanaan Pemblokiran. Untuk menjamin agar pelaksanaan pemblokiran oleh bank dilakukan secara seketika, permintaan pemblokiran harus disampaikan secara langsung oleh Jurusita Pajak.
5.
Pencantuman jumlah tunggakan pajak dalam permintaan pemblokiran harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan di bank, di maksudkan agar dalam hal Penanggung Pajak memiliki lebih dari satu rekening (giro/deposito/sertifikat deposito/tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu) pada bank tersebut, bank melakukan pemblokiran hanya terhadap sejumlah rekening Penanggung Pajak yang dananya cukup untuk melunasi tunggakan pajak dimaksud.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Agustus 2007
Direktur Jenderal
ttd
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak