DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Yth. :

1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
3. Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
4. Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan;
di seluruh Indonesia

 

 

 

 

 

 

SURAT EDARAN
  NOMOR SE-05/PJ.03/2007

TENTANG

PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS PENGHASILAN
SEHUBUNGAN DENGAN PEMASANGAN, PENYIARAN ATAU PENAYANGAN
IKLAN DI MEDIA MASSA DAN/ATAU MEDIA LUAR RUANG

 

        Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas penghasilan sehubungan dengan pemasangan, penyiaran atau penayangan iklan di media massa dan/atau media luar ruang berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-178/PJ/2006**, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :

1.

Penghasilan sehubungan dengan pemasangan, penyiaran atau penayangan iklan di media massa dan/atau media luar ruang sejak 1 Januari sampai dengan 8 April 2007 adalah termasuk dalam kategori jenis jasa lain yang tercantum pada Lampiran II Nomor Urut 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-178/PJ/2006**.

2.

Penghasilan atas pemasangan, penyiaran atau penayangan iklan di media massa dan/atau di media luar ruang sebelum 1 Januari 2007 tidak termasuk sebagai penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23. Dengan demikian, penghasilan atas pemasangan, penyiaran atau penayangan iklan di media massa dan/atau di media luar ruang sebelum 1 Januari 2007 yang pembayarannya dilakukan setelah 1 Januari 2007 tidak dipotong PPh Pasal 23 oleh pihak yang melakukan pembayaran.

3.

Para Kepala Kantor Wilayah agar mengawasi pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas dan agar melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak dilingkungan wilayah kerja masing-masing.

 

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Agustus 2007
Direktur Jenderal,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Darmin Nasution

 

 

 

 

 

NIP 130605098

 

 

 

 

Tembusan :
1.    Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.    Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.    Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4.    Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5.    Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
6.    Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.