DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  17 September 2007

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.02/2007

                               TENTANG

                  KEABSAHAN PENERBITAN DAN PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK
           BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN SECARA JABATAN
            DI LINGKUNGAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DALAM MASA PERALIHAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ./2007 tentang Tata
Cara Penggunaan Formulir Perpajakan dan Faktur Pajak Lama Oleh Wajib Pajak Yang Terdaftar Pada Kantor
Pelayanan Pajak Madya dan dengan memperhatikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata 
Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
    a.  Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya adalah KPP Madya Medan, KPP Madya Palembang, KPP 
        Madya Jakarta Barat, KPP Madya Jakarta Timur, KPP Madya Jakarta Selatan, KPP Madya 
        Jakarta Utara, KPP Madya Bandung, KPP Madya Semarang, KPP Madya Surabaya, KPP Madya
        Sidoarjo, KPP Madya Malang, KPP Madya Balikpapan, dan KPP Madya Makassar;
    b.  Pengusaha Kena Pajak adalah Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak 
        di KPP Madya;
    c.  Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak adalah Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar 
        sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 
        tentang Saat Pembuatan, bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara
        Pembetulan Faktur Pajak Standar;
    d.  KPP lama adalah KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
        Pajak sebelum dipindahkan di KPP Madya;

2.  Atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam masa peralihan yaitu pada 
    tanggal 1 sampai dengan 8 April 2007 yang Faktur Pajaknya menggunakan :
    a.  Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak dengan identitas KPP Madya;
    b.  tanggal pengukuhan sesuai dengan tanggal pengukuhan KPP lama;
    tidak perlu diganti dan tetap dianggap sah sepanjang memenuhi ketentuan baik secara formal maupun
    material dan bagi Pembeli yang menggunakan Faktur Pajak tersebut tetap dapat dikreditkan sepanjang
    memenuhi ketentuan tentang pengkreditan atas Pajak Masukan;

3.  Atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam masa peralihan yaitu pada tanggal 1 
    sampai dengan 8 April 2007 yang Faktur Pajaknya diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan 
    NPWP Pembeli menggunakan NPWP dengan kode KPP Madya, tidak perlu diganti dan tetap dianggap 
    sah sepanjang memenuhi ketentuan baik secara formal maupun material;

4.  Atas penyerahan yang dilakukan :
    a.  pada atau setelah tanggal 9 April 2007, maka Pengusaha Kena Pajak wajib menerbitkan 
        Faktur Pajak dengan menggunakan :
        1)  Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak dengan identitas KPP Madya;
        2)  Nomor Seri Faktur Pajak dimulai dengan nomor urut 00000001;
        3)  Tanggal pengukuhan sesuai dengan tanggal pengukuhan di KPP Madya;
    b.  sebelum tanggal 9 April 2007, namun Faktur Pajaknya baru diterbitkan pada atau setelah 
        tanggal 9 April 2007, maka Pengusaha Kena Pajak wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan 
        menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak dengan identitas KPP Madya dan tanggal 
        pengukuhan sesuai dengan tanggal pengukuhan di KPP Madya;

5.  Ketentuan penggunaan Faktur Pajak yang sudah terlanjur dicetak dengan menggunakan identitas KPP
    lama termasuk tanggal pengukuhan, tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    Nomor PER-46/PJ./2007;

6.  Untuk memudahkan pelaksanaannya maka penyimpanan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini 
    agar disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.52/2006 tentang 
    Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 Tentang Saat Pembuatan, 
    bentuk, ukuran, Penggadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak 
    Standar.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 September 2007
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098


Tembusan :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan ;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4.  Kepala Biro Humas Departemen Keuangan
5.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.