DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    7 Maret 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.6/2001

                        TENTANG

     PENJELASAN MAKSUD BUTIR 4 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-01/PJ.21/2001 
                          TANGGAL 10 JANUARI 2001

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.21/2001 tanggal 10 Januari 2001 
tanggal 10 Januari 2001 hal Persiapan Rapim, dengan ini disampaikan penjelasan maksud butir 4 (empat) 
Surat Edaran dimaksud yang terkait dengan revisi rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun 2000 sebagai 
berikut :
1.  Maksud dari permintaan revisi rencana penerimaan PBB dan BPHTB berdasar APBN-P tahun anggaran 
    2000 adalah untuk keperluan analisis di Kantor Pusat Ditjen Pajak c.q. Direktorat Perencanaan dan 
    Potensi Perpajakan (Dit. P3).
2.  Untuk keperluan penghitungan alokasi pemberian insentif atas prestasi Kabupaten-Kota yang berhasil 
    mencapai/melampaui rencana penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan tahun 2000, Ditjen 
    Pajak tetap berpedoman kepada rencana penerimaan PBB tahun 2000 sebagaimana tercantum dalam 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.6/2000 tanggal 3 April 2000, atau perubahannya 
    yaitu dalam Surat Edaran Nomor SE-31/PJ.6/2000 tanggal 21 Juli 2000 dan Surat Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor S-1248/PJ.6/2000 tanggal 1 Oktober 2000. Hal tersebut diperlukan agar terdapat 
    konsistensi penilaian atas prestasi masing-masing Daerah Kabupaten-Kota.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PBB DAN BPHTB

ttd,

SUHARNO