DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Maret 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 04/PJ.6/2001 TENTANG PENJELASAN MAKSUD BUTIR 4 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-01/PJ.21/2001 TANGGAL 10 JANUARI 2001 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.21/2001 tanggal 10 Januari 2001 tanggal 10 Januari 2001 hal Persiapan Rapim, dengan ini disampaikan penjelasan maksud butir 4 (empat) Surat Edaran dimaksud yang terkait dengan revisi rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun 2000 sebagai berikut : 1. Maksud dari permintaan revisi rencana penerimaan PBB dan BPHTB berdasar APBN-P tahun anggaran 2000 adalah untuk keperluan analisis di Kantor Pusat Ditjen Pajak c.q. Direktorat Perencanaan dan Potensi Perpajakan (Dit. P3). 2. Untuk keperluan penghitungan alokasi pemberian insentif atas prestasi Kabupaten-Kota yang berhasil mencapai/melampaui rencana penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan tahun 2000, Ditjen Pajak tetap berpedoman kepada rencana penerimaan PBB tahun 2000 sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.6/2000 tanggal 3 April 2000, atau perubahannya yaitu dalam Surat Edaran Nomor SE-31/PJ.6/2000 tanggal 21 Juli 2000 dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1248/PJ.6/2000 tanggal 1 Oktober 2000. Hal tersebut diperlukan agar terdapat konsistensi penilaian atas prestasi masing-masing Daerah Kabupaten-Kota. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PBB DAN BPHTB ttd, SUHARNO