DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                17 Januari 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.6/1996

                        TENTANG

                    PENYAMPAIAN PERMASALAHAN PBB

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ.6/1995 tanggal 2 Mei 1995 perihal 
sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Untuk mendukung pengamanan Rencana Penerimaan PBB yang cenderung terus meningkat, maka 
    diharapkan agar Saudara melaksanakan kegiatan penggalian potensi PBB khususnya di luar PBB 
    Sektor Minyak, Gas dan Panas Bumi secara optimal.

2.  Untuk lebih meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, maka diminta agar Saudara 
    menyampaikan kepada instansi terkait khususnya Pemerintah Daerah Tk.II di wilayah Saudara, 
    bahwa hal-hal yang berkenaan dengan masalah PBB, agar disampaikan melalui Saudara, dengan 
    tindasan kepada Kantor Wilayah yang bersangkutan dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak cq. 
    Direktorat PBB.

3.  Permasalahan-permasalahan yang Saudara terima dan tidak dapat diatasi atau bukan wewenang 
    Saudara agar diteruskan kepada Kepala Kanwil Ditjen Pajak yang bersangkutan dan bila tidak dapat 
    diatasi atau bukan wewenang Kakanwil Ditjen Pajak, oleh Kakanwil diteruskan ke Kantor Pusat.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK