DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 20 Januari 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 04/PJ.6/1994

                        TENTANG

               BENTUK FORMULIR DATA KELUARAN PENETAPAN PBB

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-63/PJ.6/1993 tanggal 17 Nopember 1993 perihal 
sebagaimana pokok surat di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dengan telah dikonversikannya data PBB ke dalam aplikasi SISMIOP, maka mulai tahun pajak 1994 
    hanya terdapat satu macam program aplikasi komputer PBB yaitu aplikasi SISMIOP. Sehingga mulai 
    tahun pajak 1994 seluruh program pencetakan data keluaran penetapan PBB menggunakan aplikasi 
    SISMIOP.

2.  Sebagaimana terlampir pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, STTS disain lama 
    agar dimanfaatkan untuk penetapan PBB tahun pajak 1994, sampai persediaan habis, sedangkan 
    untuk pencetakan formulir STTS selanjutnya agar disesuaikan dengan contoh STTS disain baru. Kedua 
    disain STTS tersebut tetap dicetak dengan program aplikasi SISMIOP. Pemanfaatan salah satu jenis 
    formulir tersebut dapat disesuaikan dengan pilihan disain formulir STTS yang akan dipergunakan.

3.  Terlampir dua eksemplar contoh formulir STTS yang disainnya dibuat sesuai dengan program aplikasi 
    SISMIOP, dengan catatan formulir STTS yang telah dicetak dengan mengacu kepada Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-63/PJ.6/1993 tetap dapat dipergunakan sampai persediaan habis.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK