DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              24 Februari 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.5.1/1990

                               TENTANG

          PERLAKUAN SAMA PPN ATAS JASA PELABUHAN DI PELABUHAN/ DERMAGA KHUSUS PERTAMINA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Di dalam Raker Kakanwil tanggal 8 s/d 9 Januari 1990 yang baru lalu, ditanyakan mengenai status Pelabuhan 
Khusus PERTAMINA dalam kaitannya dengan Perum Pelabuhan II. Pertanyaannya adalah, apakah isi surat 
Direktur Jenderal Pajak kepada PERTAMINA No. 1325/PJ.5/1990 tanggal 23 September 1989 berlaku juga 
untuk Perum Pelabuhan lainnya.

Sehubungan dengan hal itu, maka dalam rangka keseragaman perlakuan dan tata cara penghitungan,
penyetoran dan pelaporan PPN atas jasa pelabuhan khusus; dengan ini ditegaskan bahwa apa yang diatur 
dalam surat Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas (foto copy terlampir) yang mengatur hubungan antara 
Perum Pelabuhan II dengan PERTAMINA, berlaku juga untuk penyerahan jasa Pelabuhan Khusus PERTAMINA
dengan Perum Pelabuhan lainnya di seluruh Indonesia.

PPN jasa pelabuhan yang telah dipungut oleh PERTAMINA tetapi belum disetor terhitung sejak Masa Pajak 
April 1989 sampai dengan diterimanya penegasan ini, diberitahukan supaya disetor ke Kas Negara selambat-
lambatnya dalam Masa Pajak Februari 1990. Atas keterlambatan penyelesaian ini tidak dikenakan sanksi.

Diharap para kepala Kantor Pelayanan Pajak memberitahukan hal ini kepada PERTAMINA wilayah dan Perum 
Pelabuhan yang berada di wilayah masing-masing.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD