DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               18 Februari 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.43/1994

                        TENTANG

  PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN 
      DARI PEGAWAI, KARYAWAN/KARYAWATI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA ATAS PENGHASILAN BERUPA 
            HONORARIUM YANG TIDAK TERATUR (SERI PPh PASAL 21-48)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Terlampir disampaikan Keputusan Menteri Keuangan No. 29/KMK.04/1994 tanggal 25 Januari 1994 
    tentang "Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Sehubungan Dengan 
    Pekerjaan Dari Pegawai, Karyawan/Karyawati Harian Dan Mingguan Serta Atas Penghasilan Berupa 
    Honorarium Yang Tidak Teratur".

2.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan tersebut batas penghasilan sehubungan dengan 
    pekerjaan dari pegawai, karyawan/karyawati harian dan mingguan serta atas penghasilan berupa 
    honorarium yang tidak teratur yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana 
    diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 13/KMK.04/1990 tanggal 4 Januari 1990 telah 
    ditinjau kembali dan disesuaikan dengan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter saat ini 
    menjadi Rp. 14.400,- sehari.

3.  Atas penghasilan dari pegawai, karyawan atau karyawati harian dan mingguan serta penghasilan 
    bruto berupa honorarium yang tidak teratur yang melebihi jumlah yang tidak dikenakan pemotongan 
    pajak sebagaimana dimaksud butir 2 di atas, dikenakan pemotongan PPh dengan menerapkan tarif 
    lapisan terendah sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-
    undang PPh 1984.

4.  Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas dalam satu bulan takwin 
    jumlahnya melebihi 144.000,- (seratus empat puluh empat ribu rupiah) atau dalam hal penghasilan 
    tersebut dibayarkan secara bulanan, besarnya PTKP yang dapat dikurangkan adalah sesuai dengan 
    jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 9 ayat (2) Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 dan tidak diterapkan ketentuan 
    butir 3 di atas, tetapi dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang 
    PPh 1984 atas Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi PTKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 
    ayat (1) Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26.

Demikian untuk disebarluaskan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER