DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                8 Februari 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.4/1995

                        TENTANG

            PERLAKUAN PPh ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SESUDAH DIKURANGI PAJAK 
     DARI BUT YANG DITANAMKAN KEMBALI DI INDONESIA (SERI PPh PASAL 23/26 NOMOR 2)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 602/KMK.04/1994 tanggal
21 Desember 1994 tentang perlakuan perpajakan atas penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari 
suatu bentuk usaha tetap yang ditanamkan kembali di Indonesia, dengan ini diberikan penegasan sebagai 
berikut :

1.  Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk 
    Usaha Tetap (BUT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 
    1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tidak 
    dikenakan sepanjang PKP sesudah pajak tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, dengan syarat 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan tersebut, yakni :
    a.  Penanaman kembali dilakukan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang 
        didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri; dan
    b.  Penanaman kembali dilakukan dalam tahun pajak berjalan selambat-lambatnya tahun pajak 
        berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperolehnya penghasilan tersebut; dan 
    c.  Tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut sekurang-kurangnya dalam 
        jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan berproduksi 
        komersiil.
    Syarat tersebut bersifat kumulatif, sehingga apabila salah satu syarat tersebut tidak dipenuhi maka
    PPh Pasal 26 yang terutang ditagih kembali berikut dengan sanksinya.

2.  Penanaman kembali dalam bentuk penyertaan modal sebagai pendiri atau peserta pendiri, 
    dimaksudkan bahwa penanaman tersebut dilakukan dengan mendirikan perusahaan baru yang 
    berkedudukan di Indonesia.

3.  Wajib Pajak BUT wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagai lampiran Surat
    Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) tahun pajak diterima atau diperolehnya 
    PKP yang telah atau akan ditanam kembali sesuai dengan ketentuan tersebut di atas,dengan 
    menggunakan bentuk sebagaimana contoh terlampir. Bentuk tersebut dapat dibuat sendiri
    oleh BUT yang bersangkutan.
    Oleh karena ketentuan mengenai penanaman kembali ini berlaku juga untuk PKP tahun pajak 1994,
    maka BUT yang bersangkutan wajib melampirkan pemberitahuan tertulis tersebut pada SPT Tahunan 
    PPh tahun pajak 1994 apabila BUT tersebut akan melakukan penanaman kembali PKP sesudah pajak 
    yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak 1994 dalam tahun pajak 1995.

4.  Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir 3 ditandatangani oleh pimpinan usaha BUT 
    yang bersangkutan dan dilengkapi dengan fotocopy akte pendirian badan usaha tempat penanaman 
    dilakukan dalam tahun pajak berikut dari tahun pajak diterima atau diperolehnya PKP, akte pendirian 
    badan usaha tempat penanaman dilakukan dapat disusulkan selambat-lambatnya akhir tahun pajak 
    dilakukannya penanaman kembali.

5.  Dari akte pendirian yang disampaikan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak meneliti pemenuhan syarat 
    sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b butir 1 di atas. Dalam hal jumlah yang ditanam
    kembali lebih kecil dari jumlah PKP sesudah pajak, maka atas selisihnya terutang PPh Pasal 26.

6.  Saat produksi komersiil sebagai patokan guna menghitung jangka waktu 2 (dua) tahun bagi BUT untuk 
    dapat melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut ditetapkan oleh Kepala Kantor 
    Pelayanan Pajak berdasarkan keadaan sebenarnya dan dengan memperhatikan perkiraan saat 
    produksi komersiil sebagaimana disampaikan BUT yang bersangkutan dalam pemberitahuan 
    tertulisnya.  Dimaksud dengan saat produksi komersiil adalah saat perusahaan untuk pertama kalinya 
    menghasilkan produk yang siap untuk dipasarkan.

7.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak supaya menyebarluaskan Surat Edaran ini kepada Wajib Pajak BUT di 
    wilayah kerjanya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER