DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       5 Juni 1984

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 04/PJ.3/1984

                        TENTANG

              PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (SERI PPN-04)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Dalam rangka pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, maka kepada Saudara dengan Surat Edaran 
    tanggal 4 April 1984 No. SE-01/PJ.3/1984 tentang persiapan pelaksanaan UU PPN 1984 telah diminta 
    agar menyusun daftar calon Pengusaha Kena Pajak dalam wilayah Inspeksi Pajak Saudara dan 
    mengirimkan formulir pemberitahuan pengukuhan bentuk KP.PPN.1A.

2.  Sebagai tindak lanjut dari instruksi tersebut pada butir 1 di atas, maka dengan ini diminta agar 
    Saudara mempersiapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengukuhan Pengusaha menjadi 
    Pengusaha Kena Pajak (bentuk KP.PPN.1C) dan menyampaikannya kepada para calon Pengusaha 
    Kena Pajak yang bersangkutan sebelum tanggal 1 Juli 1984.

    Mengingat tanggal 1 Juli 1984 adalah hari raya Idul Fitri, hendaknya Keputusan pengukuhan ini dapat 
    disampaikan mulai tanggal 15 Juni 1984 dan sudah selesai seluruhnya pada tanggal 25 Juni 1984.

3.  Dalam hubungannya dengan penyiapan Keputusan Pengukuhan (bentuk KP.PPN.1C) diharapkan 
    perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Tanggal Keputusan Pengukuhan adalah antara tanggal 15 Juni-18 Juni 1984.
    b.  Keputusan Pengukuhan berlaku mulai tanggal 1 Juli 1984.
    c.  Yang menanda tangani Keputusan Pengukuhan adalah Kepala Inspeksi Pajak.
    d.  Yang perlu dikukuhkan adalah Pabrikan, Importir dan Pemborong atau Kontraktor atau Sub 
        Kontraktor, sepanjang pengusaha tersebut tidak termasuk dalam kelompok Pengusaha Kecil, 
        sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No : 130/KMK.04/1984 tanggal 
        11 Mei 1984.
    e.  Untuk mencegah terjadinya banyak kesalahan maka pengukuhan para pengusaha 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf e, huruf f, dan huruf g Peraturan 
        Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983 dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) 
        UU. PPN.1984 dengan menggunakan formulir KP.PPN.1B.
        Keputusan Pengukuhan agar dikeluarkan sesudah diterima laporan usaha wajib pajak dengan 
        formulir bentuk KP.PPN.1B.
    f.  Pengukuhan terhadap cabang perusahaan hendaknya hanya dilakukan terhadap cabang yang 
        melakukan penyerahan kena pajak dan mengeluarkan Faktur Pajak. Cabang, Pabrik dan 
        Perwakilan Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengeluarkan Faktur Pajak (pengeluaran 
        Faktur Pajak dilakukan oleh Kantor Pusatnya) hendaknya tidak dikukuhkan sebagai 
        Pengusaha Kena Pajak, kecuali kalau meminta untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
        Pajak.
    g.  Toko-toko emas yang tidak nyata-nyata sebagai pabrikan, bukan Pengusaha Kena Pajak dan 
        karenanya jangan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

4.  Selanjutnya perlu diingat (sesuai dengan petunjuk yang telah disampaikan pada penataran yang lalu), 
    bahwa penerimaan daftar isian dan keputusan pengukuhan harus dibukukan dalam KP.PPN.9B.

5.  Kepada para Kabid.PTL diminta agar dalam bulan Juli melakukan pengawasan atas pelaksanaan 
    pengukuhan dan tertib pencatatan dalam KP.PPN.9B.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan baik dan tertib.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD