DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   30 Maret 2001

                    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 04/PJ.24/2001

                               TENTANG

                PENGGUNAAN FORMULIR PERPAJAKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan mulai diberlakukannya Undang-undang Perpajakan Tahun 2000 pada tanggal 
1 Januari 2001, dengan ini diberitahukan :
1.  KPDJP sedang melaksanakan penyempurnaan sistem dan prosedur, formulir dan laporan administrasi 
    perpajakan yang sebagian telah selesai disempurnakan.
2.  Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini ditegaskan bahwa formulir-formulir dan bentuk laporan 
    lama masih dapat dipergunakan dengan melakukan penyesuaian seperlunya sesuai dengan ketentuan 
    yang berlaku sampai tersedianya formulir dan bentuk laporan yang baru.
3.  KPP maupun pihak lain yang memerlukan formulir-formulir perpajakan dapat memperbanyak formulir 
    tersebut, dengan syarat bentuk dan isi harus sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan yang 
    berlaku.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO