DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      21 Juli 2000

                SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.24/2000

                        TENTANG

            PENYESUAIAN KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK

                                   DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.51/2000 tanggal 
9 Juni 2000 tentang Formulir Ketetapan PPN Atas Penyerahan Aktiva pasal 16D Undang-undang Nomor 8 Tahun 
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana 
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, maka tabel nomor kode nota dan kode ketetapan 
per jenis pajak sesuai Surat Edaran Nomor : SE-16/PJ.24/1998 tanggal 22 Desember 1998 perlu disesuaikan 
seperti tabel terlampir.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.24/1998 
tanggal 22 Desember 1998 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH