DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Juli 2000 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 04/PJ.24/2000 TENTANG PENYESUAIAN KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.51/2000 tanggal 9 Juni 2000 tentang Formulir Ketetapan PPN Atas Penyerahan Aktiva pasal 16D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, maka tabel nomor kode nota dan kode ketetapan per jenis pajak sesuai Surat Edaran Nomor : SE-16/PJ.24/1998 tanggal 22 Desember 1998 perlu disesuaikan seperti tabel terlampir. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.24/1998 tanggal 22 Desember 1998 dinyatakan tidak berlaku lagi. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH