DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  3 Maret  1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.24/1999

                        TENTANG

  PERBAIKAN ATAS KESALAHAN CETAK FORMULIR STP PPN/PPn BM DAN NOTA PENGHITUNGAN PPN/PPn BM

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya kesalahan cetak pada bagian sanksi administrasi yang terdapat pada formulir-
formulir :
1.  Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (KP.PPN/TP-95);
2.  Surat Tagihan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (KP.PPn.BM/TP-95);
3.  Nota Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (KP.PPN/NP-95);
4.  Nota Penghitungan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (KP.PPn BM/NP-95);

Yaitu :
    Tertulis        :   Bunga {Pasal 14 (4)} KUP
    Seharusnya  :   Denda (Pasal 14 (4)} KUP.

Bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sampai saat ini sedang memikirkan penggunaan 1 formulir 
    Surat Tagihan Pajak (STP) dan 1 Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dapat digunakan untuk seluruh 
    jenis pajak.

2.  Sambil menunggu pelaksanaan butir 1 tersebut, bersama ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta 
    agar :
    a.  Apabila persediaan formulir-formulir yang terdapat kesalahan cetak tersebut diatas 
        (KP.PPN/TP-95, KP.PPn BM/TP-95, KP.PPN/NP-95, KP.PPn.BM/NP-95) masih tersedia, maka 
        persediaan formulir tersebut tetap digunakan sampai habis.
    b.  Pencetakan baru atas formulir-formulir yang terdapat pada butir a supaya dilakukan 
        perbaikan seperti contoh terlampir.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA