DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Maret 1999 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 04/PJ.24/1999 TENTANG PERBAIKAN ATAS KESALAHAN CETAK FORMULIR STP PPN/PPn BM DAN NOTA PENGHITUNGAN PPN/PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya kesalahan cetak pada bagian sanksi administrasi yang terdapat pada formulir- formulir : 1. Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (KP.PPN/TP-95); 2. Surat Tagihan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (KP.PPn.BM/TP-95); 3. Nota Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (KP.PPN/NP-95); 4. Nota Penghitungan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (KP.PPn BM/NP-95); Yaitu : Tertulis : Bunga {Pasal 14 (4)} KUP Seharusnya : Denda (Pasal 14 (4)} KUP. Bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sampai saat ini sedang memikirkan penggunaan 1 formulir Surat Tagihan Pajak (STP) dan 1 Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dapat digunakan untuk seluruh jenis pajak. 2. Sambil menunggu pelaksanaan butir 1 tersebut, bersama ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta agar : a. Apabila persediaan formulir-formulir yang terdapat kesalahan cetak tersebut diatas (KP.PPN/TP-95, KP.PPn BM/TP-95, KP.PPN/NP-95, KP.PPn.BM/NP-95) masih tersedia, maka persediaan formulir tersebut tetap digunakan sampai habis. b. Pencetakan baru atas formulir-formulir yang terdapat pada butir a supaya dilakukan perbaikan seperti contoh terlampir. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL ttd A. ANSHARI RITONGA