DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                                                                                                                                                  23 Juni 2008    

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.04/2008

TENTANG

PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
PADA KPP PRATAMA DI SELURUH INDONESIA
SELAIN KPP PRATAMA DI WILAYAH KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor **67/PMK.01/2008** tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak serta rencana pembentukan KPP Pratama di seluruh Indonesia dalam tahun 2008, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.

Konsekuensi dari pembentukan KPP Pratama adalah adanya suatu keharusan bahwa pelaksanaan pemeriksaan pada KPP Pratama dilakukan oleh pejabat fungsional pemeriksa pajak.

2.

Terbatasnya jumlah pejabat fungsional pemeriksa pajak yang ada menyebabkan penambahan jumlah pemeriksa pajak yang dibutuhkan oleh KPP Pratama belum dapat dipenuhi dengan segera sehingga dapat menimbulkan terjadinya ketimpangan antara volume pemeriksaan dengan jumlah tenaga pemeriksa.

3.

Untuk mengatasi kondisi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan untuk membantu kelancaran pelaksanaan pemeriksaan pada KPP Pratama di seluruh Indonesia selain KPP Pratama di wilayah Kanwil DJP Jakarta Pusat ditetapkan sebagai berikut:

 

a.

Kepala KPP Pratama dapat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemeriksaan yang berasal dari pegawai yang bukan pejabat fungsional pemeriksa pajak.

 

b.

Pegawai yang dapat ditunjuk sebagai anggota Satgas Pemeriksaan adalah pegawai selain Account Representatif (AR) dan Juru Sita Pajak Negara yang memenuhi syarat sebagai berikut:

 

 

1)

Untuk Ketua Tim adalah pelaksana dengan ijazah paling rendah Diploma III dan berpangkat paling rendah Pengatur Tingkat I (golongan ruang II/d);

 

 

2)

Untuk Angggota Tim adalah pelaksana dengan ijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum/yang sederajat dan berpangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I (golongan ruang II/b);

 

 

3)

memiliki kemampuan untuk melakukan pemeriksaan dengan mempertimbangkan riwayat pekerjaan pegawai yang bersangkutan; dan

 

 

4)

setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

c.

Jabatan Supervisor dalam susunan tim pemeriksa pajak harus diduduki oleh pejabat fungsional pemeriksa pajak.

 

d.

Pegawai yang ditunjuk untuk menjadi Satgas Pemeriksaan harus dilaporkan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan melalui Kepala Kanwil atasannya untuk didaftarkan dalam SIMPP.

 

e.

Susunan tim pemeriksa pajak dalam Surat Perintah Pemeriksaan harus berasal dari seksi yang sama, kecuali Supervisor.

 

f.

Masa tugas Satgas Pemeriksaan berakhir paling lama tanggal 31 Desember 2008.

 

g.

Apabila sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f berakhir dan jumlah pejabat  fungsional pemeriksa pajak pada masing-masing KPP Pratama telah mencukupi, pelaksanaan pemeriksaan oleh Satgas Pemeriksaan harus segera dialihkan kepada pejabat fungsional pemeriksa pajak dengan membuat Surat Tugas.

4.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2008. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor  01/PJ.04/2008 dinyatakan tidak berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Juni 2008
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

 

 

 

 

 

 

 

Tembusan :
1.     Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.     Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
3.     Para Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.