DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    18 Juni 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.92/1999

                        TENTANG

              TRANSFER DAN KONFIRMASI DATA PADA KPP DENGAN MEDIA VSAT

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan telah terpasangnya VSAT di beberapa KPP sebagaimana tersebut pada lampiran I, maka pengiriman 
media data langsung dari KPP ke Pusat PDIP sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak nomor 
SE-02/PJ.9/1994 tanggal 5 Pebruari 1994 diatur kembali sebagai berikut :

1.  Proses transfer dan konfirmasi data pada KPP yang telah terpasang VSAT sebagaimana tersebut pada 
    lampiran I dilakukan melalui media VSAT dengan ketentuan sebagai berikut :

    a.  Proses pendaftaran wajib pajak yang meliputi Pendaftaran Baru, Pemutakhiran Data, 
        Pencabutan NPWP dan Permohonan pindah dari/ke KPP lain, telah langsung terhubung dengan 
        Master File Nasional (online/real time), sehingga tidak lagi dilakukan proses konfirmasi. 
        Dalam hal jatah NPWP, KPP tetap melakukan permintaan jatah NPWP ke Pusat PDIP, 
        sedangkan pengirimannya oleh Pusat PDIP dilakukan melalui VSAT langsung ke server KPP 
        yang bersangkutan.

    b.  Proses transfer data SPT Tahunan PPh, SPT Masa PPN dan lainnya dilaksanakan otomatis 
        secara sistem oleh Pusat PDIP.

    c.  Sehubungan dengan kegiatan pada butir a dan b, KPP VSAT tidak perlu lagi mengirimkan data 
        transfer dengan media DAT dan Surat Pengantar Data Transfer yang selama ini dikirimkan 
        setiap tanggal 5 dan 20.

    d.  Sehubungan dengan tidak dilakukannya lagi proses konfirmasi sebagaimana tersebut pada 
        butir a, maka KPP tidak perlu mengirimkan Rekap Laporan Hasil Konfirmasi MFL ke Kanwil 
        DJP.

    e.  Bagi Kanwil DJP yang seluruh KPP nya telah terpasang VSAT (Kanwil IV, V dan VI), tidak 
        perlu lagi mengirimkan Laporan Pengawasan Konsentrasi KPL.KW.9.7-96) dan Laporan 
        Pengawasan Konfirmasi (KPL.KW.9.8-96) ke Pusat PDIP.

2.  Kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, untuk KPP di lingkungan Kanwil IV, V dan VI DJP 
    mulai berlaku pada bulan Juli 1999, sedangkan untuk KPP VSAT lainnya, berlaku setelah dilakukan 
    pemasangan program transfer data dimaksud.

3.  Seluruh perangkat VSAT yang terpasang di KPP, Kanwil dan KPDJP harus diaktifkan selama 24 jam.

4.  Pengiriman data transfer dan data konfirmasi untuk KPP yang belum terpasang fasilitas VSAT tetap 
    dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-02/PJ.9/1994 tanggal 5 Pebruari 
    1994.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA