DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Mei 2000 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 03/PJ.8/2000 TENTANG PENYALAHGUNAAN NAMA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bahwa pada akhir-akhir ini Pusat Penyuluhan Perpajakan banyak menerima laporan, baik tertulis maupun telepon dari beberapa Wajib Pajak/Pejabat Direktorat Jenderal Pajak di daerah yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah di datangi atau di kirimi surat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak atau mengaku bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk menawarkan buku-buku perpajakan atau undangan seminar/lokakarya. Untuk mencegah terulangnya kembali peristiwa tersebut di atas serta untuk menjaga citra Direktorat Jenderal Pajak, bersama ini di sampaikan Pengumuman Kepala Pusat Penyuluhan Perpajakan nomor : PENG-04/PJ.8/2000 tanggal perihal tersebut pada pokok surat untuk Saudara sebarluaskan kepada para Wajib Pajak yang ada di wilayah saudara dengan cara : 1 Memberikan lembaran pengumuman tersebut Kepada Wajib Pajak ketika melaporkan SPT Masa yang bersangkutan, baik SPT Masa PPh ataupun PPN, dan pada saat urusan-urusan lain di kantor Saudara. 2 Menempatkan pengumuman tersebut di tempat-tempat strategis di dalam kantor, termasuk di loket- loket pembayaran PBB/Bank yang di tunjuk dan menyampaikan kepada instansi-instansi pemerintah di wilayah Saudara. Demikian untuk dimaklumi. KEPALA PUSAT ttd NONO HANAFI