DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Maret 1999 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 03/PJ.8/1999 TENTANG MEMPUBLIKASIKAN PENGUMUMAN KEPALA PUSAT PENYULUHAN PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Pengumuman Kepala Pusat Penyuluhan Perpajakan Nomor : PENG-02/PJ/1999 tanggal 11 Maret 1999 mengenai kewajiban Wajib Pajak memasukan/menyerahkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 1998, yang telah dipublikasikan melalui media massa terbitan Jakarta, dengan ini diberitahukan bahwa setiap Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Penyuluhan Pajak dapat mempublikasikan pengumuman tersebut melalui media massa terbitan daerah ataupun media elektronik. Demikian untuk dilaksanakan. KEPALA PUSAT, ttd CHAIZI NASUCHA