DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      24 Mei 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.75/2004

                               TENTANG

                 PENEGASAN ATAS KEBIJAKAN PENAGIHAN PAJAK TAHUN 2004

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan mengenai pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
nomor SE-02/PJ.75/2004 tanggal 6 April 2004 tentang Kebijakan Penagihan Pajak tahun 2004, dengan ini 
ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

1.  Standar prestasi pelaksanaan kegiatan penagihan pajak tahun 2004 adalah sebagai berikut:
    a.  Penyampaian Surat Paksa :   12 SP per Jurusita per bulan
    b.  Penyampaian SPMP        :   3 SPMP per Jurusita per bulan
    c.  Pelaksanaan Lelang      :   1 lelang per triwulan per KPP

2.  Pelaksanaan Penyitaan aset Wajib Pajak/Penanggung Pajak diatur sebagai berikut:
    a.  Terhadap Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak yang besarnya lebih 
        dari Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dilaksanakan dalam tenggang waktu 14 (empat 
        belas) hari setelah Surat Paksa diberitahukan kepada Wajib Pajak/Penanggung pajak.
    b.  Terhadap Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak yang besarnya 
        Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) 
        dilaksanakan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Surat Paksa diberitahukan 
        kepada Wajib Pajak/Penanggung pajak.
    c.  Terhadap Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak yang besarnya kurang 
        dari Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dilaksanakan dalam tenggang waktu 45 (empat 
        puluh lima) hari setelah Surat Paksa diberitahukan kepada Wajib Pajak/Penanggung pajak.

3.  Kebijakan Penagihan yang telah diatur dalam Surat Edaran tentang kebijakan penagihan tahun-tahun 
    sebelumnya (termasuk di dalamnya masalah pemberian "reward") sepanjang tidak bertentangan 
    dengan SE-02/PJ.75/2004 dan Surat Edaran ini dinyatakan tetap berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO