DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 Maret 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.75/1994

                        TENTANG

 PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK SEBAGAI HASIL PEMERIKSAAN DAN TINDAK LANJUT PENAGIHANNYA

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Kepala BPKP No. S-474/PJ.01/TG/94 tanggal 7 Januari 1994 tentang 
Rekapitulasi dan Daftar Wajib Pajak yang surat ketetapan pajaknya belum ada pembayaran, dan menunjuk 
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-848/PJ/1991 tanggal 31 Juli 1991 perihal Petunjuk Pelaksanaan
Keputusan Menteri Keuangan No. 679/KMK.04/1991, bersama ini disampaikan kepada Saudara 1 (satu) set 
Daftar Rekapitulasi Penerbitan surat ketetapan pajak atas hasil pemeriksaan BPKP/Karikpa yang disusun dari 
Laporan KPP mengenai Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPKP/Karikpa bulan Desember 1993.

    Dari daftar tersebut dapat dilihat bahwa terdapat 6.405 surat ketetapan pajak (68,78%) dari 9.312 
(total) surat ketetapan pajak yang penerbitannya lebih dari 3 hari setelah tanggal penerimaan Nota 
Penghitungan/LPP dari Karikpa/BPKP. Hal ini tentu tidak sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
tersebut diatas, yang antara lain menyebutkan bahwa "KPP harus menerbitkan surat ketetapan pajak 
selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan Nota Penghitungan dari UPP 
(Karikpa)".
    
    Disamping tanggal penerbitan surat ketetapan pajak yang relatif lama, maka ternyata pula bahwa 
masih banyak surat ketetapan pajak yang belum ditindak lanjuti sampai tuntas tanpa suatu alasan atau 
keterangan yang jelas.

    Oleh sebab itu, dalam rangka mengamankan kebijaksanaan Kantor Pusat, diminta Saudara untuk lebih 
meningkatkan pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPKP/Karikpa pada KPP di wilayah 
Saudara. 

    Laporan Saudara mengenai sebab-sebab terjadinya kelambatan dari penyelesaian tindak lanjut hasil 
pemeriksaan BPKP/Karikpa diharapkan dapat diterima selambat-lambatnya tanggal 15 April 1994.

Demikian untuk dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK

ttd

ARIE SOELANDRO, MA