DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 12 Januari 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 03/PJ.6/2004

                               TENTANG

                   PENJELASAN TINDAK LANJUT CETAK MASSAL TAHUN 2004

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003 tentang Perubahan Lampiran I, II, 
III, IV dan V Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, 
Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan, 
dengan ini disampaikan bahwa sambil menunggu petunjuk lebih lanjut, kegiatan cetak massal SPPT tahun 2004 
tetap dilaksanakan dengan menggunakan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor 
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang lama sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
443/KMK.01/2001.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




a.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Suharno
NIP 060035801