DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Januari 1996 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 03/PJ.6/1996 TENTANG PENENTUAN SEKTOR PENGENAAN/PENERIMAAN PBB USAHA BIDANG PERIKANAN DAN PETERNAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menanggapi adanya pertanyaan dari beberapa Kantor Pelayanan PBB perihal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa pengenaan/penerimaan PBB usaha bidang perikanan dan peternakan, dimasukkan sebagai pengenaan/penerimaan sektor Pedesaan atau Perkotaan sesuai lokasi objek pajak tersebut berada, dan mengacu kepada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-51/PJ.6/1994 tanggal 13 Agustus 1994 perihal Penentuan Sektor Pedesaan dan Perkotaan dalam Pengenaan PBB. Demikian untuk dimaklumi. A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK