DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  5 Januari 1996     

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.6/1996 

                        TENTANG

       PENENTUAN SEKTOR PENGENAAN/PENERIMAAN PBB USAHA BIDANG PERIKANAN DAN PETERNAKAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menanggapi adanya pertanyaan dari beberapa Kantor Pelayanan PBB perihal tersebut diatas, dengan ini 
ditegaskan bahwa pengenaan/penerimaan PBB usaha bidang perikanan dan peternakan, dimasukkan sebagai 
pengenaan/penerimaan sektor Pedesaan atau Perkotaan sesuai lokasi objek pajak tersebut berada, dan 
mengacu kepada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-51/PJ.6/1994 tanggal 13 Agustus 1994 perihal Penentuan 
Sektor Pedesaan dan Perkotaan dalam Pengenaan PBB.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK