DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Januari 1994 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 03/PJ.6/1994 TENTANG LAPORAN OPERASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BIDANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. : KEP-1165/PJ.24/1993 tentang sistem, bentuk dan jenis laporan bidang operasional dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, untuk itu diminta agar Saudara melaksanakan ketentuan tersebut antara lain dengan: 1. Mengirimkan bentuk laporan KPL:KP.PBB.6.13 yang dilaksanakan oleh KP PBB dan KPL.KW.6.13. dilaksanakan oleh Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak. 2. Pelaksanaan laporan dimaksud dimulai sejak tahun takwim 1994. 3. Perlu diingatkan bahwa semua laporan agar dapat disampaikan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan karena akan dipergunakan untuk bahan analisa dan data statistik. Demikian untuk menjadi perhatian Saudara. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd, MACHFUD SIDIK, SE, M.Sc