DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                13 Januari 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.51/1997

                        TENTANG

    PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN 
                     BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KEENAMPULUH IKAPI) 
                   (PENYEMPURNAAN KE-10 SURAT EDARAN SERI PPN 8-95)
                         
                    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan terbitnya Buku Keenampuluh IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar buku yang 
PPN-nya diusulkan untuk ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara fotokopi surat 
rekomendasi mengenai buku tersebut dari :
a.  Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 67397/A/A4/KU/96 tanggal 27 
    Desember 1996, dan
b.  Departemen Agama dengan surat Nomor P.III/KU.03.1/292/889/1996 tanggal 29 Oktober 1996.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam buku Keenampuluh 
IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 
1990 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.

Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut 
tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur 
Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164) serta Surat Edaran Direktur 
Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995 (Seri PPN 8-95).

Selanjutnya diminta agar Saudara Menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku 
Keenampuluh IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh 
para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.

Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan 
dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK.

ttd.

FUAD BAWAZIER