DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 9 Februari 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.43/1998

                        TENTANG

 PERLAKUAN PERPAJAKAN PENGHASILAN BUNGA (BUNGA DEPOSITO) TERHADAP PREMI SWAP DAN FORWARD

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas bunga deposito 
yang menggunakan fasilitas SWAP/FORWARD, dengan ini diberikan penegasan sbb :

1.  Mekanisme deposito yang menggunakan fasilitas SWAP/FORWARD pada umumnya adalah :
    a.  Nasabah memasukkan dana deposito dalam bentuk Rupiah.
    b.  Bank melakukan valuta asing dengan menggunakan dana Rupiah tsb dan menempatkannya 
        dalam deposito berjangka valuta asing dengan tingkat bunga yang relatif rendah.
    c.  Bersamaan dengan ini, pihak Bank melakukan perjanjian SWAP/FORWARD antara dana 
        Rupiah tsb dengan valuta asing dalam jangka waktu yang sama dengan jangka waktu 
        penempatan deposito nasabah ybs.
    d.  Pada waktu jatuh tempo deposito, Bank membayar bunga deposito valuta asing yang relatif 
        rendah tsb, ditambah dengan suatu jumlah pembayaran yang biasanya disebut premium.
    e.  Selama ini Bank memungut Pajak Penghasilan hanya atas bunga deposito saja, dan tidak 
        termasuk premium yang diterima oleh nasabah.

2.  Definisi SWAP dan FORWARD sesuai dengan ketentuan Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 
    30/89/KEP/DIR tgl. 16 Oktober 1997 :
    a.  SWAP adalah transaksi pertukaran dua valuta melalui pembelian tunai dengan penjualan 
        kembali secara berjangka, dan penjualan tunai dengan pembelian kembali secara berjangka.
    b.  FORWARD adalah transaksi pembelian atau penjualan devisa yang penyerahannya dilakukan 
        dalam jangka waktu lebih dari dua hari kerja setelah tanggal transaksi.

3.  Dalam pengertian bunga yang dikenakan Pajak Penghasilan atas bunga sesuai dengan Peraturan 
    Pemerintah No. 51 TAHUN 1994 adalah segala jenis premi sehubungan dengan perjanjian SWAP atau 
    FORWARD termasuk premi atas perjanjian SWAP/FORWARD dalam bentuk deposito yang semula 
    ditempatkan dalam mata uang Rupiah kemudian dikonversikan ke dalam mata uang asing.

    Contoh :
    Seorang nasabah menempatkan deposito dalam mata uang Rupiah yang segera oleh bank 
    dikonversikan ke deposito dalam mata uang asing. Pada akhir masa deposito, mata uang asing tsb 
    oleh bank dikonversikan kembali ke dalam mata uang Rupiah. Nasabah akan menerima dalam mata 
    uang Rupiah selain pokok depositonya juga bunga dan premi. Premi yang diterima oleh nasabah tsb 
    termasuk dalam pengertian bunga deposito yang harus dipotong PPh Final 15% atas penghasilan dari 
    bunga deposito.

4.  Dalam pengertian bunga di atas tidak termasuk :
    a.  Premi SWAP yang dibayarkan sehubungan dengan pinjaman dalam valuta asing yang telah 
        dilaporkan dan dikonfirmasikan oleh Bank Indonesia. Premi SWAP yang dibayarkan 
        sehubungan dengan pinjaman valuta asing yang tidak/belum dilaporkan dan dikonfirmasi oleh 
        Bank Indonesia dianggap sebagai penghasilan bunga dan merupakan objek pemotongan PPh 
        Pasal 23 atau Pasal 26.
    b.  Premi SWAP yang ditetapkan oleh Direksi Bank Indonesia melalui Keputusan Direksi Bank 
        Indonesia No. 30/89/KEP/DIR tgl. 16 Oktober 1997.

5.  Disamping itu perlu juga diberikan penegasan bahwa Premi SWAP yang terkait dengan utang valuta 
    asing dapat dibiayakan sepanjang telah dilaporkan dan dikonfirmasi oleh Bank Indonesia.

Demikian untuk diketahui dan dijadikan pedoman.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER