DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                18 Januari 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.43/1990

                               TENTANG

                   TATA USAHA PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 22

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Untuk keseragaman tata usaha penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan dan 
Impor di Kantor Pelayanan Pajak, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut :

I.  Pajak Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan
    1.  pengawasan terhadap penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 Bendaharawan dilaksanakan 
        oleh Seksi Pajak Penghasilan dari Kantor Pelayanan Pajak dimana Bendaharawan 
        bersangkutan terdaftar. Sarana pencatatannya menggunakan "Buku Tabelaris PPh Pasal 22 
        Bendaharawan" (Bentuk KP.PPh.12.C).

    2.  Jumlah penyetoran PPh Pasal 22 Bendaharawan sesuai dengan lembar ketiga Surat Setoran 
        Pajak (KP.PDIP.5-1) yang disampaikan oleh Bendaharawan sebagai lampiran Surat 
        pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 Bendaharawan (KP.PPh.3E-1) dicatat dalam buku Tabelaris 
        PPh Pasal 22 Bendaharawan pada kolom yang berkenaan.

    3.  Urutan daftar nama dan alamat Bendaharawan dalam kolom 3 Buku Tabelaris adalah 
        berdasarkan urutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bendaharawan yang terdaftar di 
        Kantor Pelayanan Pajak, dimulai dengan urutan nomor satu, yakni Bendaharawan dengan     
        NPWP terkecil, sebagaimana terlihat pada contoh dibawah ini :
        ________________________________________________________________________
        No Urut            NPWP     Nama dan Alamat Bendaharawan
            (1)              (2)                (3)
        ________________________________________________________________________
             1.     0.014.994.8-541     Balai Penelitian Industri kulit 
                            Jl. Sukonandi No.3 Yogyakarta
             2.         0.014.995.5-541     Puslat Keguruan Industri
                            Jl. Kyai Mojo No.5 Yogyakarta
             3.         0.014.996.3-541     Proy. Gunung Merapi
                            Jl. Magelang Km. 4 Kotak Pos. 54 Yogyakarta
        ________________________________________________________________________

        Dalam hal ada Bendaharawan baru terdaftar, maka langsung ditambahkan pada urutan 
        terakhir.

        Setelah penyetoran dan pelaporan tersebut dicatat dalam Buku Tabelaris, maka SPT Masa 
        beserta lampiran-lampirannya disimpan dalam berkas Bendaharawan yang bersangkutan. 
        Untuk keperluan ini, setiap Bendaharawan dibuatkan satu berkas yang di simpan di Seksi 
        Pajak Penghasilan. Setiap akhir tahun pajak, berkas tersebut dikirimkan ke Seksi Tata Usaha 
        Perpajakan (TUP) pada KPP Tipe A atau Seksi Informasi dan Tata Usaha Perpajakan (INTUP) 
        pada KPP Tipe B untuk disimpan sebagai berkas induk.

    4.  Segi pembayaran dan lembar kedua SSP yang diterima dari Kantor Perbendaharaan 
        Keuangan Negara (KPKN) oleh KPP dimana rekanan terdaftar dicatat dalam Buku Tabelaris 
        PPh Pasal 25 dari Rekanan penyetor PPh Pasal 22 yang bersangkutan. Meskipun dicatat 
        dalam Buku Tabelaris PPh Pasal 25, setoran PPh Pasal 22 tersebut bukan merupakan setoran 
        angsuran bulanan PPh Pasal 25, sehingga dengan demikian tidak diperhitungkan sebagai    
        angsuran pembayaran PPh Pasal 25 dari Bendaharawan yang bersangkutan.
        Segi pembayaran dan lembar kedua SSP yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak     
        tersebut disimpan dalam berkas PPh Pasal 25 dari rekanan yang bersangkutan.

II. Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor
    Segi pembayaran dan lembar kedua SSP yang diterima dari Kantor perbendaharaan Keuangan 
    negara (KPKN) oleh KPP dimana importir terdaftar dicatat dalam Buku Tabelaris PPh Pasal 25 dari 
    importir penyetor PPh Pasal 22 yang bersangkutan. Meskipun setoran PPh Pasal 22 tersebut dicatat 
    dalam Buku Tabelaris PPh Pasal 25, tetapi bukan merupakan setoran PPh Pasal 25, sehingga tidak 
    diperhitungkan sebagai angsuran pembayaran PPh Pasal 25 dari importir yang bersangkutan.
    Segi pembayaran dan lembar kedua SSP yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak tersebut 
    disimpan dalam berkas PPh Pasal 25 dari importir yang bersangkutan.

III.    Lain-lain
    1.  Terdapat kemungkinan Rekanan terdaftar di KPP yang berbeda dengan KPP dimana 
        Bendaharawan terdaftar. Dalam hal ini maka SSP dari rekanan yang dilampirkan pada SPT   
        Masa Bendaharawan tersebut tetap disimpan di KPP dimana Bendaharawan yang 
        bersangkutan terdaftar.
    2.  Dalam hal KPP meragukan kebenaran SSP yang dilaporkan oleh Bendaharawan, maka harus 
        segera dimintakan konfirmasi ke KPP dimana Rekanan yang bersangkutan terdaftar. Jawaban 
        atas permintaan konfirmasi tersebut supaya diberikan dalam waktu 1 (satu) minggu setelah 
        diterimanya surat permintaan konfirmasi.
    3.  Dalam hal KPP menerima dari KPKN segi pembayaran dan lembar kedua SSP atas nama 
        rekanan/importir yang tidak terdaftar di KPP yang bersangkutan, maka segi pembayaran dan 
        lembar kedua SSP tersebut di SPH-kan ke KPP dimana rekanan/importir yang bersangkutan 
        terdaftar. Selanjutnya segi pembayaran dan lembar kedua SSP tersebut ditatausahakan oleh 
        KPP dimana rekanan/importir yang bersangkutan terdaftar dalam Buku Tabelaris PPh Pasal 
        25.
    4.  ketentuan ini mulai berlaku untuk tahun pajak 1991.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MAR'IE MUHAMMAD