DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                29 Januari 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.42/1993

                        TENTANG

                     PPh ATAS BUKTI RIGHT

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Pada saat ini di pasar modal telah dilakukan kegiatan jual beli bukti right, sehubungan dengan hal tersebut 
dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Right issue adalah hak pemegang saham untuk membeli saham baru yang dikeluarkan oleh 
    perusahaan go public. Untuk menarik pemegang saham membeli saham baru tersebut, maka biasanya 
    kepada pemegang saham diberi hak untuk membeli sejumlah saham dengan harga yang lebih rendah 
    dari harga bursa saat itu.

    Jumlah saham baru yang dapat dibeli oleh pemegang saham tersebut ditentukan dalam Rapat Umum 
    Pemegang Saham berdasarkan angka perbandingan dengan jumlah sahamnya umpama 5 : 1 yang 
    berarti setiap pemilik 5 saham lama dapat membeli 1 saham baru.

    Adakalanya pemegang saham lama tidak berminat atau tidak mempunyai cukup dana untuk membeli 
    saham baru tersebut walaupun harganya relatif lebih murah. Dalam hal demikian pemegang saham 
    lama tersebut dapat menjual haknya (Bukti Right). Dengan demikian Bukti Right adalah bukti hak 
    untuk membeli saham right issue dinyatakan dalam bentuk Sertifikat Bukti Right yang diterbitkan oleh 
    emiten. Bukti Right tersebut diperdagangkan di bursa.

    Apabila pemegang saham menjual Bukti Right, maka hasil penjualannya adalah penghasilan yang 
    merupakan obyek PPh.

2.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur PT. Bursa Efek Jakarta Nomor SE-02/BEJ.II.5/VII/92 tanggal 
    15 Juli 1992 formula untuk mengetahui besarnya nilai/harga Bukti Right, adalah :
                    Pc - Ps
    Harga Bukti Right   =   --------
                     N + 1

    Pc  =   Harga saham di Bursa pada saat periode Cum Right
    Ps  =   Harga pelaksanaan per saham
    N   =   Jumlah saham lama yang diperlukan untuk mendapatkan 1 (satu) saham baru.

    Contoh :
    PT "X" melakukan emisi Penawaran Terbatas dengan ketentuan setiap pemilik 5 saham lama berhak 
    atas 1 saham baru dengan harga pelaksanaan Rp 3.000,- untuk setiap saham.
    Kurs saham PT "X" yang tercatat di Bursa pada saat diumumkannya emisi Penawaran Terbatas 
    (periode Cum Right) adalah Rp 7.500,- .

                    Pc - Ps
    Besarnya harga right    =   --------
                    N + 1

                    Rp 7.500,-  -   Rp 3.000,-
                =   ----------------------------------------
                        5   +   1

                    Rp 4.500,-
                =   ------------    =   Rp 750,-
                          6

    Walaupun demikian yang benar-benar merupakan penghasilan bagi pemegang saham tersebut adalah 
    harga penjualan Bukti Right tersebut di bursa.

3.  Dalam praktek, pencatatan dan administrasi pemindahtanganan atas bukti right dan penjualan saham 
    dapat diketahui dari administrasi Emiten atau pada perusahaan jasa administrasi effek yang terdaftar 
    di Bursa setempat yang ditunjuk oleh Emiten untuk menatausahakan pemegang sahamnya.

    Oleh sebab itu para KAKANWIL yang di daerahnya sudah terdapat Bursa, diharapkan untuk 
    memperoleh daftar perusahaan yang bergerak di bidang jasa administrasi effek dari Bursa setempat. 
    Dari perusahaan ini kemudian diminta daftar para pemegang saham yang melaksanakan pembelian 
    saham baru dengan mempergunakan bukti right, serta pemegang saham yang menjual bukti right.

    Nama para pemegang saham baik yang mempergunakan bukti right maupun yang menjualnya, 
    disalurkan kepada KPP dimana pemegang saham tersebut berdomisili. Dalam hal terdapat pemegang 
    saham yang berdomisili di KANWIL lain maka daftar tersebut disalurkan ke KANWIL yang 
    bersangkutan untuk diproses lebih lanjut.

    Data ini dipergunakan sebagai alat pengawasan apakah Wajib Pajak telah melaporkan penghasilannya 
    yang berasal dari penjualan Bukti Right.

4.  Perlu diingat bahwa harga perolehan dari pembelian saham baru yang dibeli dengan bukti right, 
    biasanya lebih rendah daripada harga yang berlaku di Bursa. Harga perolehan inilah yang menjadi 
    dasar penghitungan capital gain seandainya saham tersebut kemudian dijual.

    Dengan demikian seorang pemegang saham mungkin mempunyai tiga macam harga perolehan, yaitu 
    harga pada saat perdana, harga Bursa (dalam hal sahamnya dibeli di secondary market), dan harga 
    yang dibeli dengan bukti right.

5.  Bersama Surat Edaran ini, terlampir disampaikan pula daftar nama-nama biro administrasi efek yang 
    tergabung dalam Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia dan daftar perusahaan yang go public yang 
    efek-efeknya diadministrasikan pada masing-masing perusahaan biro administrasi tersebut, untuk 
    dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Disamping itu contoh Sertifikat Bukti Right beserta 
    pemberitahuan Pemindahan Hak juga dilampirkan.

Demikian agar maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD